@thesis{thesis, author={PRATAMA AGUNG}, title ={PROBLEMATIKA HUKUM TERHADAP TAHANAN KEJAKSAAN YANG TELAH P-21 DI RUTAN POLRI KARENA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA}, year={2021}, url={http://eprints.ubhara.ac.id/986/}, abstract={Abstrak Over capacity adalah kelebihan yang dimaksud lebih adalah mengalami lonjakan yang sangat signifikan dari jumlah yang seharusnya. Over capacity tahanan yang berada di Rutan Polri terutama yang berada di jajaran wilayah yang sudah mencapai persentase berkali ganda dibanding jumlah atau kapasitas maksimum untuk menampung para tahanan. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan dari Kemenkumham terkait penerimaan tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan selama masa pandemi Covid-19 dilakukan secara terbatas atau bisa dikatakan Lapas tidak menerima tahanan baru pelimpahan dari kejaksaan. Sedangkan tahanan yang berada di Rutan Polri juga sudah over kapasitas karena tahanan yang sudah P-21 pun masih berada di Rutan Polri yang berstatus tahanan titipan kejaksaan. Dapat dinyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri bila dihubungkan dengan analisa over capacity tahanan belum ada peraturan baku yang mengatur tentang over kapasitas tahanan.} }