@thesis{thesis, author={AZIZIYAH TSANIA}, title ={KENAIKAN TINGKAT PERCERAIAN DAN REGULASI PROSES PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA}, year={2021}, url={http://eprints.ubhara.ac.id/999/}, abstract={ABSTRAK Kenaikan tingkat perceraian dan regulasi proses perceraian pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Surabaya di latar belakangi oleh adanya Pandemi Covid-19 yang merupakan badai sempurna untuk menguji hubungan pasangan suami istri. Selama pandemi Covid-19 angka perceraian meningkat di beberapa wilayah salah satunya di Jawa Timur khususnya di Surabaya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis, dan mengetahui kenaikan tingkat perceraian dan regulasi dari proses perceraian pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Surabaya. Tipe penelitian yang di pergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan meneliti data primer yang ditemukan di lapangan melalui observasi dan wawancara. Pada penelitian yuridis sosiologis menggunakan bahan hukum dan juga data, karena penelitian ini disamping bersumber pada data yang diperoleh melalui observasi secara langsung di lapangan juga berpegang pada aturan perundang-undangan yang ada. Dari penelitian ini penulis mendapatkan beberapa kesimpulan. Pertama, Pengadilan Agama Surabaya selama pandemi Covid kasus perceraian mengalami peningkatan. Kedua, kasus perceraian selama masa pandemi Covid 19 disebabkan oleh beberapa faktor dan faktor yang mendominasi adalah faktor perselisihan terus menerus dan faktor ekonomi. Ketiga, dampak dari kasus perceraian menurut UU No. 1 Tahun 1974 terhadap suami atau isteri tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Kemudian mantan suami terhadap mantan isterinya memiliki kewajiban untuk memberi mut?ah. Keempat, Regulasi dari proses perceraian sebelum masa pandemi dan pada masa pandemi tetap sama, perbedaannya terletak pada teknis pelaksanaannya. Dan muncul beberapa inovasi sistem yang baru untuk mempermudah proses berperkara di Pengadilan Agama Surabaya.} }