@thesis{thesis, author={FEBRIANA Anastasia Donna}, title ={Tinjauan Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medik Antara Pihak RSUD Kota Surakarta Dengan Pasien Sectio Cesarea Berdasarkan Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 45}, year={2019}, url={http://eprints.udb.ac.id/id/eprint/64/}, abstract={ABSTRAK ANASTASIA DONNA FEBRIANA Tinjauan Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medik Antara Pihak RSUD Kota Surakarta Dengan Pasien Sectio Cesarea Berdasarkan Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 45 Kurangnya informasi medis dan perlindungan hukum terhadap pasien merupakan masalah yang sering terjadi saat ini. Pemberian informasi kepada pasien tidak lengkap maka dokter bisa terjerat hukum. Pesetujuan tindakan medik adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga pasien untuk melakukan suatu tindakan medis setelah memperoleh informasi yang jelas tentang tindakan apa yang dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan persetujuan tindakan medik antara pihak RSUD Kota Surakarta Dengan Pasien Sectio Cesarea Berdasarkan Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 45. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. 3 dokter, 2 bidan, 2 perawat, 17 pasien atau keluarga pasien, dan kepala rekam medis. Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan persetujuan tindakan medik pasien Sectio Cesarea belum sesuai berdasarkan Undang-Undang RI No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 45. Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medis Pasien Sectio Cesarea belum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, Kendala yang dihadapi yaitu pertimbangan biaya, tidak adanya keluarga pasien untuk memberikan persetujuan, rendahnya tingkat pemahaman pasien, pasien masih takut tindakan Sectio Cesarea dan keluarga pasien kurang komunikatif. Upaya yang dilakukan oleh dokter atau pihak rumah sakit jika terjadi kelalaian yaitu dokter meminta informasi pasien secara lengkap dan jujur, dokter memberikan edukasi sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan proses sesuai prosedur. Kesimpulan penulis menyarankan sebaiknya dokter, bidan, perawat menjelaskan informasi medis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien, dan harus pintar menjelaskannya dengan sejelasnya karena tingkat kepahaman pasien berbeda-beda. Kata Kunci : Pesetujuan tindakan medik, Sectio Cesarea, Praktik Kedokteran Kepustakaan : 23 (1989-2018)} }