@thesis{thesis, author={YULIANA NURVITASARI TISKA}, title ={ASUHAN KEPERAWATAN GANGGUAN KEAMANAN : RISIKO PERILAKU KEKERASAN TERHADAP ORANG LAIN PADA NY. W DENGAN SKIZOFRENIA DI RUANG SUBADRA RUMAH SAKIT JIWA Prof. Dr. SOEROJO MAGELANG}, year={2018}, url={http://eprints.uhb.ac.id/id/eprint/759/}, abstract={A. LATAR BELAKANG Kesehatan jiwa menurut UU Kesehatan Jiwa Tahun 2014 merupakan suatu kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikaan kontribusi untuk komunitasnya. Menurut Keliat, dkk dalam Prabowo (2014), kesehatan jiwa merupakan suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang, dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dengan ciri menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya. Menurut UU Kesehatan Jiwa Tahun 2014, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat (Binkesmas) Depertemen Kesehatan dan World Health Organization (WHO) tahun 2010 memperkirakan tidak kurang dari 450 juta penderita gangguan jiwa ditemukan di dunia. Bahkan berdasarkan data studi World Bank dibeberapa negara menunjukkan 8,1% dari kesehatan global masyarakat (Global Burden Disease) menderita gangguan jiwa. Menurut WHO, prevalensi masalah kesehatan jiwa di Indonesia mencapai 13% dari penyakit secara keseluruhan dan kemungkinan akan berkembang menjadi 25% di tahun 2030. Hasil riset kesehatan dasar (riskesdas) tahun 2013 bahwa prevalensi gangguan jiwa sebesar 4,6 per mil, artinya ada empat sampai lima penduduk dari 1000 penduduk indonesia menderita gangguan jiwa berat. Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat kedua jumlah penduduk dengan gangguan jiwa berat dengan prevalensi sebesar 3,3 per mil, yang artinya ada sekitar 3 penduduk dari 1000 penduduk Jawa Tengah menderita gangguan jiwa berat (Depkes RI, 2008 dalam Nuraenah, 2012). Masalah yang sering muncul pada pasien gangguan jiwa berat adalah perilaku kekerasan (Choe, Teplin, & Abram, 2008 dalam Wuryaningsih dkk, 2013).} }