@thesis{thesis, author={Dini Rachmawati Netty}, title ={IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DALAM PENATAAN KOTA (STUDI PERDA NO.12 TAHUN 2002 TENTANG REVISI RT-RW)}, year={2006}, url={https://eprints.umm.ac.id/10602/}, abstract={Sejak berlakunya Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan telah ditindak lanjuti dengan lahirnya Undang- Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan daerah. Undang- Undang tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dan pola baru manajemen pemerintah daerah, yang akan memberikan perubahan pola tersendiri dalam berbagai bidang pembangunan. Pengembangan kota merupakan salah satu wujud dari tantangan pembangunan. Tetapi dalam usaha mengarahkan perkembangan dan pertumbuhan kota yang mendukung fungsi dan peranan kota. Sebagai titik tumbuh pelopor pembangunan tersebut, maka diperlukan suatu perencanaan yang mantap. Selain itu perencanaan merupakan rumusan kebijaksanaan serta pedoman wajib yang diikuti dalam pengembangan kota. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penulis melakukan penelitian di Bappeda dan Dinas Permukiman dan Pengembangan Kota Samarinda dengan tujuan untuk mendapatkan informasi data tentang implementasi kebijakan pemerintah Kota Samarinda dalam pengembangan kawasan multi sentral kota. Agar dapat mempermudah dalam menganalisa maka, penulis menggunakan metode kualitatif dengan memberikan data– data, dalam usaha mengembangkan kawasan multi sentral. Dan pada analisa data, menggunakan metode deskriptif dengan cara menguraikan dan menggambarkan keadaan yang sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan dan membandingkan dengan keadaan yang lampau dengan diperkuat data-data riil yang dapat dipercaya. Dan untuk melengkapi data ini, penulis menggunakan hasil wawancara dengan pegawai Bappeda dan Dinas Kimbangkot serta pengamatan di lapangan. Dari analisa data dapat diperoleh kesimpulan bahwa , secara umum implementasi kebijakan pemerintah kota Samarinda dalam pengembangan kota sudah maksimal. Dalam usaha pengembangan kota dilandasi dengan Undang- undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, Undang- Undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1986 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Seluruh Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/ PRT/ 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 640/ KPTS/ 1986 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 tahun 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Kota, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan dan Repelitada Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda tentang Repelita VI. Hal tersebut terlihat dari masih belum terlaksananya pembangunan di beberapa kawasan meskipun sudah terlihat, tetapi belum merata di kawasan yang telah diprogramkan. Dari sisi program-program yang dijalankan oleh dinas masih mengalami kendala terutama soal permodalan dan SDM. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah daerah juga Bappeda dan Dinas Kimbangkot di dalam melaksanakan pengembangan kota dapat menindak penyimpangan maupun pergeseran lahan di lapangan, dengan terus terjun ke lapangan meninjau aksi tersebut.} }