@thesis{thesis, author={Mutia Arny}, title ={Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Proses Penjaminan dan Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Bermotor (Studi di PT. Simas Finance Cabang Malang)}, year={2006}, url={http://eprints.umm.ac.id/13121/}, abstract={Obyek penelitian sekaligus menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana proses penjaminan kendaraan bermotor oleh Simas Finance dalam rangka perjanjian pembiayaan konsumen?Bagaimana pelaksanaan ketentuan kewajiban pendaftaran jaminan fiducia oleh PT. Simas Finance? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan PT. Simas Finance tidak mendaftarkan setiap benda yang dibebani jaminan fiducia, melainkan hanya apabila konsumennya melakukan wanprestasi, selain itu juga untuk mengetahui bagaimana proses penjaminan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT. Simas Finance. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis sosiologis, sehingga data yang diperoleh adalah data yang berdasarkan kenyataan/ realita yang terjadi di lapangan (PT. Simas Finance) tentang bagaimana proses penjaminan kendaraan bermotor oleh PT. Simas Finance dalam rangka perjanjian pembiayaan konsumen dan bagaimana pelaksanaan ketentuan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Melalui penelitian yang mendalam dan sangat teliti. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa proses penjaminan kendaraan bermotor oleh Simas Finance dilakukan setelah permohonan kredit disetujui oleh pimpinan Finance dan setelah konsumen menandatangani dokumen perjanjian yang diperlukan, kemudian dealer akan memberikan surat pernyataan penyerahan BPKB kepada Simas Finance untuk dijadikan sebagai jaminan fiducia.Sedangkan yang menjadi alasan PT. Simas Finance hanya mendaftarkan setiap jaminan fiducianya yang pemberi fiducianya wanprestasi adalah PT. Simas Finance beranggapan bahwa akan membutuhkan biaya yang cukup besar apabila setiap jaminan fiducia didaftarkan, selain itu akan menjadi sia-sia jika ternyata konsumen tidak melakukan wanprestasi ditambah lagi dengan tidak adanya sanksi di dalam ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fiducia mengenai tidak didaftarkannya benda yang dibebani jaminan fiducia oleh penerima fiducia.., alasan-alasan tersebut yang nantinya dapat menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran benda yang dibebani jaminan fiducia. PT Simas Finance disini tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fiducia yang menyatakan bahwa benda yang dibebani jaminan fiducia wajib didaftarkan. Karena pasal tersebut dirasa tidak harus dilakukan atau tidak ada sanksi yang tegas apabila tidak mendaftarkan setiap benda yang dibebani jaminan fiducia. Oleh karena itu PT. Simas Finance hanya mendaftarkan benda yang dibebani jaminan fiducia yang pemberi fiducianya melakukan wanprestasi. Maka dapat disimpulkan bahwa PT. Simas Finance tidak mendaftarkan setiap benda yang dibebani jaminan fiducia yang telah diterimanya kecuali apabila pemberi fiducia melakukan wanprestasi. Dengan alasan sertifikatnya akan sia-sia karena tidak dipergunakan dan ditambah lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran juga cukup besar mengingat kedudukan Kantor Pendaftaran Fiducia hanya berada di Setiap Ibu Kota Propinsi} }