@thesis{thesis, author={AHAD MADYA PUTRA YAUMIL}, title ={EKSISTENSI DAMANG KEPALA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA (Studi Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Kota Palangkaraya)}, year={2014}, url={https://eprints.umm.ac.id/25125/}, abstract={Permasalahan sengketa tanah semakin tahun semakin meningkat terjadi. Hal ini karena tanah merupakan suatu kebutuhan hidup manusia yang sangat penting. Semakin banykanya kebutuhan manusia akan agraria, memunculkan berbagai konflik terkait kepemilikannya tersebut. Konflik agraria menuntut pemerintah untuk bisa menyelesaikannya, agar hak kepemilikkan suatu tanah tidak tumpang tindih seperti pada saat ini. Dalam penelitian ini, lembaga kedamangan sebagai suatu lembaga adat di suku dayak mempunyai tugas dan fungsi untuk mempertahankan hak-hak adat serta salah satunya adalah menyelesaikan sebuah konflik yang berkaitan dengan agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan subyek penelitian yakni damang kepala adat kecamatan sebangau. Dalam mengumpulkan data penelitian, penulis melakukan observasi untuk mengetahui eksistensi damang kepala adat. Lokasi yang menjadi penelitian adalah lembaga kedamangan kecamatan sebangau, karena di wilayah kedamangan kecamatan sebangau memilikki jumlah luas tanah adat yang paling banyak di Kota Palangkaraya. Hal inilah yang menjadikan peneliti, menjadikan damang kepala adat sebagai sumber dalam penelitian ini. Eksitensi damang kepala adat dalam menyelesaikan sengketa tanah sampai pada saat ini tetap berjalan. Hal ini karena lembaga kedamangan juga sebagai opsi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara mereka di damang kepala adat. Penyelesaian sengketa tanah melalui damang kepala adat, merupakan suatu bentuk percaya dengan kreadibilitas lembaga kedamangan dalam menyelesaikan sebuah konflik. Upaya yang dilakukan damang kepala adat dalam menyelesaikan sengketa, lebih mengutamakan proses mediasi dan negosiasi agar penyelesaian sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini dilakukan damang kepala adat, karena dalam landasan hukum suku dayak memiliki asas adil dan kerukunan, sehingga hal untuk mencegah terjadinya konflik pada tahap konflik fisik. Akan tetapi, dalam proses penyelesaian tersebut, tidak jarang damang kepala adat menyelesaikan sebuah konflik pada tahap peradilan adat, karena dalam tahap mediasi dam negosiasi ada salah satu pihak yang berperkara tidak menerima hasil keputusan. Melalui penelitian ini, maka akan diketahui seberapa besar eksistensi seorang damang kepala adat dalam menyelesaikan sebuh sengketa. Karena dengan mengacu pada hukum adat, seorang damang kepala adat bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Akan tetapi sampai pada saat ini, damang kepala adat masih menemukan beberapa kendala baik secara teknis maupun non teknis.} }