@thesis{thesis, author={ARDIANTO BIMA}, title ={ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TABRAK LARI DARI KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KOTA MALANG DITINJAU DARI PASAL 260 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (S}, year={2012}, url={https://eprints.umm.ac.id/29624/}, abstract={Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat yang memegang peranan penting dalam memperlancar pembangunan dan pemerataan pembangunan yang sedang kita laksanakan. Masalah yang dihadapi dewasa ini adalah masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Sementara itu di kota malang, selama bulan Januari sampai September tahun 2011 angka kecelakaan lalu lintas mencapai 257 kejadian. Pemicu meningkatnya kecelakaan lalu lintas dikarena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku. Diantara aparat penegak hukum yang juga mempunyai peran penting terhadap adanya kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas jalan raya ialah Penyidik. Dalam hal ini penulis tertarik untuk membahas mengenai Analisis Yuridis Sosiologis Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tabrak Lari Dari Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya Yang Mengakibatkan Kematian Di Kota Malang Ditinjau Dari Pasal 260 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Dan Jalan. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode analisis diskriptif, dengan mengelompokkan data dan informasi yang di dapatkan oleh penulis melalui wawancara dan penelitian yang dilakukan di unit laka Polresta Malang. Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian yakni, prosedur utama yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani tabrak lari yang sesuai dengan kewenangan penyidik menurut pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah mengumpulkan dan mengamankan barang bukti milik pelaku dan korban yang di peroleh dari TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperoleh keterangan tentang ciri-ciri pelaku dan perihal tentang kronologis kecelakaan lalu lintas, Jika sudah di dapatkan keterangan yang cukup tentang pelaku maka penyidik akan melakukan observasi guna mendapatkan kepastian tentang keberadaan pelaku dan kebenaran keterangan saksi-saksi. Tetapi dalam hal penyidikan penyidik belum menggunakan kewenangannya secara penuh dalam hal untuk mendatangkan saksi karena alasan yang sebenarnya bisa diatasi dengan mudah. Tetapi dalam hal kecelakaan tabrak lari pihak penyidik sering mendapatkan hambatan-hambatan berupa minimnya saksi yang melihat secara jelas kronologis kejadian tabrak lari, dan minimnya barang bukti yang di dapat di TKP. Karena alasan-alasan inilah penyidik terpaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang biasa disingkat SP3. Sebenarnya ada cara yang cukup membatu untuk dapat mengetahui identitas pelaku tabrak lari yakni dengan memasang kamera CCTV di jalur-jalur rawan kecelakaan lalu lintas.} }