@thesis{thesis, author={KURNIAWAN KUKUH DWI}, title ={SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN MENURUT PASAL 362 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (FIQH JINAYAH)}, year={2012}, url={https://eprints.umm.ac.id/30259/}, abstract={Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 sebagai kualifikasi dari Tindak Pidana Pencurian Biasa yang termasuk dalam delik formil atau juga disebut dengan delik undang-undang pada kondisi sosial masyarakat kekinian mengalami beberapa kejadian yang dirasa sangat jauh dari tujuan hukum. Pada tataran sistem sanksi terutama tidak memiliki efek jera yang maksimal sehingga konsekuensi logisnya banyak bermunculan pelaku-pelaku residivis dalam Tindak pidana pencurian. Selain itu dalam pelaksanaan Tindak Pidana Pencurian ini sangat formal, dapat dibahasan juga sebagai Prosedur Justice belaka sehingga pelaksanaan Tindak Pidana ini terkesan menjadi rutinitas belaka (business as usual), tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan (business like). Dalam skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Bagaimana sanksi hukum pidana pencurian menurut Hukum Pidana Islam dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan maksud untuk memberikan deskripsi dan analisis yuridis mengenai sanksi hukum pidana pencurian menurut Hukum Pidana Islam dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian hukum ini memberikan out put kepada para Ahli Hukum dan Para Aparatur Hukum untuk Yudisial Review pasal 362 KUHP atapun memperbaharui KUHP secara keseluruhan, dari unsurnya dan sanksinya masih kurang dari rasa keadilan masyarakat. Kurang adanya efek jera yang mewujudkan apa yang menjadi tujuan diadakannya hukum serta kualifikasi pasal ini terlalu formal legalistik sehingga dirasa jauh dari norma yang ada. SertaMeletakan Fiqh Jinayah khususnya persoalan pencurian sebagai alternative legal adoption dalam merumuskan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kekinian sedang dibahas oleh para Ahli Hukum Pidana. Out puttersebut menjadi rekomendasi dari penulis setelah mendeskripsikan serta memberikan analisis yuridis normatif sistem sanksi tindak pidana pencurian berdasarkan Undang-undang yang menjadi dasar hukum pemidanaan tindak pidana pencurian. Dan memberikan gambaran tentang Fiqh Jinayah khususnya sariqoh yang diharapkan menjadi alternative recth vindinghukum Nasional sehingga dapat memperkaya Hukum Pidana Nasional yang tidak selalu produk hukum barat menjadi acuan pembuatan hukum. Sebagaimana saran yang penulis sampaikan ini dapat membentuk suatu produk hukum yang memanusiakan manusia sehingga manusia tidak merasa takut akan hukum melainkan merasa aman atas keberadaan hukum.} }