@thesis{thesis, author={Anfa`ani Titah Athika}, title ={TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PENGATURAN PERLINDUNGAN NASABAH PEMEGANG KARTU KREDIT DARI PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT OLEH PIHAK KETIGA}, year={2012}, url={http://eprints.umm.ac.id/31392/}, abstract={Dalam dekade terakhir perkembangan penggunaan kartu kredit di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Di sisi lain penyalahgunaan kartu kredit semakin meningkat dengan beranekaragam modus operandi sehingga timbul permasalahan bagaimana tanggungjawab hukum bank penerbit (card-issuer) terhadap pemegang Kartu Kredit (cardholder) dalam hal terjadi penyalahgunaan kartu kredit serta bagaimana Bank penerbit mengalihkan tanggungjawab kepada pemegang kartu, jika terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit. Tanggung jawab Penerbit yang diberikan kepada pemegang kartu kredit dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 yang membebankan kewajiban kepada Penerbit untuk dapat meningkatkan keamanan teknologi Kartu yang diterbitkannya, baik keamanan pada kartu maupun keamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi Kartu Kredit. Penelitian ini mengkaji secara mendalam terkait persoalan penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak ketiga. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat, yaitu 1) Perlindungan Nasabah oleh bank terhadap penyalahgunaan Kartu Kredit oleh pihak ketiga Menurut Peraturan Perundang-undangan. 2) Tanggung jawab pihak penerbit Kartu Kredit terhadap adanya penyalahgunaan pihak ketiga. Penelitian mempergunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pengumpulan primer bahan hukum sekunder yang diteliti melalui pengkajian peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan atau dokumentasi. Sedangkan tehnik Analisis Bahan Hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa yang menyebabkan adanya tindakan penyalahgunaan kartu kredit ini disebabkan oleh kurangnya keamanan yang diberikan oleh pihak bank selaku pihak penerbit dalam melindungi kartu kredit, dan bisa juga dikarenakan ketidak hati-hatian serta kelalaian pihak nasabah dalam melindungi kartu kreditnya. Penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi sengketa antara pihak penerbit dan pemegang kartu kredit diatur dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008, dimana nasabah dapat mengadukan kasus penyalahgunaan yang merugiakan pihak pemegang kartu kredit. Tanggung jawab penerbit dapat lahir karena peraturan perundang-undangan dan karena perjanjian dengan Pemegang Kartu. Penerbit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada Pemegang Kartu tentang prosedur dan tatacara penggunaan Kartu Kredit, hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pemegang kartu dan resikonya. Penelitian ini merekomondasikan peningkatan pengawasan bank terhadap peredaran kartu kredit serta penyempurnaan Undang-undang yang melindungi nasabah terhadap penyalahgunaan kartu kredit, serta lebih mensosialisasikan setiap peraturan yang berhubungan dengan kartu kredit.} }