@thesis{thesis, author={MARYATI ANA}, title ={TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS IMPLEMENTASI PROGRAM QUICK RESPONSE DI POLRES MALANG KOTA}, year={2011}, url={https://eprints.umm.ac.id/31518/}, abstract={Keinginan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengembangkan kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni memelihara keamanan dan ketertiban nasional, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan juga mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejalan dengan hal tersebut, kebutuhan masyarakatpun semakin berkembang, untuk memenuhinya dilaksanakan reformasi birokrasi, salah satunya dengan diluncurkannya program Quick Wins. Program ini mempunyai empat program unggulan, salah satunya adalah Quick Response. Quick Response merupakan program yang menekankan kepada pelayanan kepolisian terhadap semua penanganan pengaduan/ laporan masyarakat. Namun seringkali penerapan program Polri hanya menjadi suatu rancangan dan tanpa terlihat bentuk implementasinya. Karena itu peneliti tertarik untuk meneliti apa sajakah bentuk kegiatan kepolisian yang menerapkan program Quick Response, bagaimana tanggung jawab pihak kepolisian apabila tidak melaksanakan Quick Response terhadap pengaduan/ laporan masyarakat didasarkan pada Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan bagaimana mekanisme pengajuan tuntutan oleh masyarakat bagi anggota polisi yang tidak melaksanakan Quick Response, yang penelitiannya dilakukan di Polres Malang Kota Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan untuk teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dan studi dokumen. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan program Quick Response di Polres Malang Kota adalah Quick Response Patroli Samapta yakni berupa pengawalan dan patroli. Ketika pelaksanaan program tersebut tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, diklasifikasikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan akan diproses sesuai dengan Sidang Komisi KEPP. Peneliti di sini memberikan saran bagi Polres Malang Kota untuk lebih responsif dalam melaksanakan program tersebut dan mensosialisasikan program Quick Response Patroli Samapta beserta mekanisme pengajuan tuntuntan oleh masyarakat ketika program tersebut tidak terealisasi dengan baik melalui berbagai pendekatan.} }