@thesis{thesis, author={Junaidin Jumiati}, title ={ABORSI KARENA PERKOSAAN MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF}, year={2012}, url={https://eprints.umm.ac.id/32039/}, abstract={Aborsi yang disengaja dalam pandangan moral, etika dan agama manapun sangat melarang dengan alasan apapun. Bahkan larangan tersebut disertakan dengan hukuman yang amat besar bagi para pelaku, baik bagi wanita hamil maupun pihak lain yang ikut terlibat, bahkan para dokter dan bidan bisa dicabut izin prakteknya. Aborsi dalam keadaan tertentu dibolehkan apabila dengan alasan yang dibenarkan baik oleh syaraÂ’ maupun hukum positif yang berlaku di indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauhmana batasan yang membolehkan praktek aborsi yang dilakukan oleh wanita hamil karena perkosaan. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi wanita korban perkosaan yang ingin melakukan aborsi. Peneliti dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normative, dengan menelaah dan mengkaji hokum yang terkait kasus tersebut, melalui sumber-sumber hukum islam, al-quran, hadits dan hukum positif, KUHP, undang-undang kesehatan, serta literatur lain yang mendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aborsi bagi wanita hamil karena perkosaan dibolehkan, apabila dalam keadaan dharurat. Batasan dharurat dalam hukum islam adalah suatu kondisi yang mengharuskan seseorang untuk melakukannya untuk menjaga terpeliharanya kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta atau maqasid asy-syari (perlindungan HAM). Sedangkan dalam hukum positif, batasan dharuratnya adalah apabila kehamilan tersebut mengganggu kesehatan mental maupun medis. Dimana keadaan tersebut bisa member pengaruh besar pada kelangsungan hidup bagi janin maupun ibu pada khususnya.} }