@thesis{thesis, author={Kesuma Pradipta Bagus}, title ={PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDY TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMKOT BLITAR TERHADAP PKL)}, year={2017}, url={https://eprints.umm.ac.id/34652/}, abstract={Keyword : PEDAGANG KAKI LIMA, PEMBERIAN FASILITAS, PKL Pedagang Kaki Lima (PKL) pada dasarnya memiliki definisi penjual barang dan atau jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak. Oleh karena itu, diperlukan tindakan terhadap permasalahan PKL yang ada di kawasan Kota Blitar, sebagai upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kota Blitar dalam Pengaturan PKL, yang bertujuan untuk mengatur keberadaan PKL agar PKL ikut bertanggungjawab terhadap kerapian, kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban sehingga PKl tidak lagi dianggap sebagai penggangu atau perusak ketertiban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan yang dilakukan Pemkot Kota Blitar dalam pengaturan PKL Kota Blitar. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul, upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang muncul, serta mengetahui hasil yang dicapai dalam penerapan usaha tersebut. Lokasi penelitian adalah di Kantor Disperindag Kota Blitar, serta para PKL di kawasan Kota Blitar. Data diperoleh dari beberapa sumber melalui wawancara, dokumentasi serta observasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, Pemerintah Kota Kota Blitar dalam penataan pedagang kaki lima yang didasarkan pada Perda No. 26 Tahun 2002 dilaksanakan dalam bentuk Program Pembinaan, Penataan dan Penertiban PKL. Realisasi tersebut dijabarkan dalam tahapan kegiatan meliputi Penyuluhan dan Sosialisasi Kebijakan, Pembinaan, Bantuan Modal, Pemberian Fasilitas, dan Penertiban. Terdapat juga kendala yang ditemui dalam pengaturan tersebut dan dapat dipecahkan melalui 4 faktor: yang pertama, sikap pelaksana, dalam memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para PKL menggunakan pendekatan persuasif dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PKL maupun pengemis dan pengamen liar. Yang kedua, komunikasi, dalam pelaksanaan program ini telah berjalan dengan baik secara vertikal dan horizontal. Yang ketiga, sumber daya, keterbatasan jumlah aparat dan kendaraan operasional yang masih kurang. Melalui kekompakan, keseriusan, serta keikhlasan tim dalam bekerja sama, keterbatasan itu dapat diatasi. Yang keempat, kepatuhan dan daya tanggap kelompok sasaran, atas kerjasama paguyuban, PKL Kota Blitar menunjukkan kesediaan dan kepatuhan dalam mendukung program ini. Hasil yang dicapai dari program tersebut adalah Kota Blitar mampu menjalankan perda dengan sangat baik. Hal tersebut dapat dilihat dari meskipun begitu banyak PKL yang ada di Kota Blitar, akan tetapi setiap PKL mampu tertata dengan baik. Harapan ke depan agar Kota Blitar lebih baik lagi serta menjadi tanggung jawab bersama bagi semua yang mempunyai rasa memiliki Kota Blitar milik bersama. Dengan hasil yang dicapai tersebut maka Kota Blitar tetap akan aman dan nyaman untuk dikunjungi.} }