@thesis{thesis, author={WAHYUDI LUQMAN}, title ={REORIENTASI DAN REFORMULASI PIDANA BERSYARAT DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEADILAN RESTORATIF MENUJU PARADIGMA PEMIDANAAN YANG BERPERIKEMANUSIAAN}, year={2017}, url={https://eprints.umm.ac.id/36258/}, abstract={kebijakan kriminal (Politik Kriminal) adalah perlindungan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam perjalanannya, perkembangan tujuan pemidanaan tidak hanya terfokus pada upaya untuk menderitakan atau pembalasan, namun sudah mengarah pada upaya perbaikan yang lebih manusiawi, pidana penjara merupakan sanksi dalam hukum pidana yang paling sering digunakan mulai menimbulkan kritikan dari banyak pihak terutama efektivitasnya dan dampak negatif dari penerapan pidana tersebut. Pidana bersyarat merupakan salah satu bentuk penerapan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 14a sampai dengan 14f KUHP dianggap lebih manusiawi dalam menerapkan pemidanaan yang berperikemanusiaan. Pidana bersyarat juga dapat menerapkan nilai keadilan restoratif sebagaimana perkembangan pemidanaan yang melatarbelakangi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, objek kajiannya meliputi ketentuan perundan-undangan serta literatur bacaan. Hasil penelitian ini pidana bersyarat dalam KUHP sekarang diharapkan tidak hanya sebagai bentuk penerapan dari pidana yang melekat terhadap adanya pidana penjara untuk mengimbangi atau memperlunak akan adanya pidana penjara. Namun pidana bersyarat mampu mengikuti perkembangan pemidanaan yang berprikemanusiaan dan lebih manusiawi lagi dalam menanggulangi kejahatan dengan sanksi pidana. Pidana bersyarat juga mampu mewujudkan nilai-nilai keadilan restoratif menuju paradigma pemidanaan yang berperikemanusiaan. Namun pidana bersyarat yang ada sekarang masih banyak mengalami kelemahan dan kekurangannya sehingga pidana bersyarat sangat jarang diterapkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana. Adanya pengaturan pidana pengawasan di dalam RKUHP nasional diharapkan dapat lebih efektif dalam penerapannya terkait pemidanaan yang berperikemanusiaan. RKUHP diharapkan untuk segera disahkan sebagai upaya dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan restoratif menuju paradigma pemidanaan yang berperikemanusiaan.} }