@thesis{thesis, author={DIANA SARI RIZKI}, title ={KAJIAN KRITIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Di Polisi Resort Kota Malang)}, year={2007}, url={https://eprints.umm.ac.id/4860/}, abstract={Obyek penelitian sekaligus menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Malang? Dan apakah prosedur penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat menjamin hak-hak korban ? Sedangkan metode yang digunakan adalah deskriptif analisis ini hasil penelitian lapangan yang berupa data diyakini belum dapat memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang dibahas, dan diolah, yang kemudian dipadukan dengan yang didapat dari penelitian kepustakaan yang tujuannya adalah mendapatkan jawaban permasalahan yang dikemukakan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk KDRT yang ditangani oleh RPK Polresta Malang antara 2005 – 2007 mengalami peningkatan. Baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelatantaran rumah tangga. Kemudian mengenai latar belakang usia, pendidikan, dan profesi apapun sangat rentan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga. Perempuan, dalam hal ini ibu rumah tangga yang memiliki ketergantungan ekonomi terhadap suami memiliki protensi yang cukup besar menjadi korban KDRT. Sedangkan prosedur penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Polresta Malang dilakukan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dibentuk sejak tahun 2000. Disini korban kekerasan dalam rumah tangga akan dilayani oleh petugas yang kesemuanya wanita (Polwan). Korban kekerasan dalam rumah tangga sendiri diharapkan dapat menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya dengan rasa tenang, aman dan nyaman. Sedangkan penyidikan tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Yakni penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan kepada korban atau keluarganya, memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada korban dan keluarganya, penindakan, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan. Selain itu, bahwa prosedur penyidikan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh RPK Polresta Malang masih belum sepenuhnya menjamin hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga. Diantaranya penyidik RPK. Yang tidak memahami masalah jender dan psikologis anak serta orang dewasa.} }