@thesis{thesis, author={Nurrahman Muhammad Alpia}, title ={MEKANISME PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA SUKABUMI}, year={2018}, url={https://eprints.ummi.ac.id/638/}, abstract={Laporan Tugas Akhir ini di susun oleh Muhammad Alpia Nurrahman dengan Nomor Induk Mahasiswa 1541211007, dengan judul Mekanisme Penerbitan Surat Ketatapan Pajak (SKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi, yang dibimbing oleh Bapak.Rinaldi, S.E., M.Ak selaku Pembimbing I dan Bapak. Ismet Ismatullah, S.E,. M.Ak., CTA selaku Pembimbing II. Latar Belakang Penulis mengambil judul ini yaitu untuk mengetahui Mekanisme Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang Bagaimana mekanisme penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi dan Apa Kendala-kendala dalam Mekanisme Penerbitan Surat Ketatapan Pajak (SKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi serta Penyelesaian Kendala dalam Mekanisme Penerbitan Surat Ketatapan Pajak (SKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi. untuk memenuhi syarat kelulusan memperoleh gelar Ahli Madya Perpajakan (A.Md.P) pada Program Studi D-III Manajemen Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Tahun Ajaran 2015/2016. Metode Penelitian Laporan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif adalah suatu penelitian yang mempunyai sebuah masalah berdasarkan data-datadimasa sekarang. Adapun teknik pengumpulan data yaitu data wawancara dan kajian pustaka. Laporan Tigas Akhir ini disusun setelah penulis mengadakan penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pramata Sukabumi. Hasil yang diperoleh dari penyusunan Laporan Tugas Akhir ini adalah Mekanisme Penerbitan Surat Ketatapan Pajak (SKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi, Kendala-kendala dalam Mekanisme Penerbitan Surat Ketatapan Pajak (SKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi serta Penyelesaian Kendala dalam Mekanisme Penerbitan Surat Ketatapan Pajak (SKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi.} }