@thesis{thesis, author={AZARIA TRI PUTRANTO RINO}, title ={PERTANGGUNG JAWABAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI SITAAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN)}, year={2024}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/23145/}, abstract={ABSTRAK RINO AZARIA TRI PUTRANTO. NPM. 18810282. 2023. Pertanggung Jawaban Pinjam Pakai Barang Bukti Sitaan (Studi Kasus Di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I: Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum. Pembimbing II: Muhammad Arif, S.H., M.H. Kata Kunci: Pinjam Pakai, Barang Bukti, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Barang bukti dalam kasus pidana adalah sebuah bagian yang sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Dalam sebuah perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus, diperlukan upaya paksa dalam bentuk penyitaan barang atau benda yang dimiliki oleh tersangka karena akan dijadikan sebagai barang bukti. Peraturan teknis mengenai pengelolaan barang bukti diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Banyaknya benda atau barang bukti disita dari pelaku tindak pidana oleh aparat penegak hukum masih belum dikelola dengan baik, terutama dalam hal pinjam pakai barang bukti sitaan. Penelitian difokuskan pada dua rumusan masalah, yakni bagaimana tanggung jawab terhadap pengelolaan pinjam pakai barang bukti sitaan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan; dan apa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pinjam pakai barang bukti sitaan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yang menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach), dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Penelitian dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), yang beralamat di Jalan Let. Jend. S. Parman Nomor 16, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari penelitian ini diketahui bahwa barang bukti sitaan termasuk yang dipinjam pakai merupakan tanggung jawab penyidik. Mekanisme pinjam pakai barang bukti di lingkungan Polda Kalsel adalah: Pemohon mengajukan permohonan kepada atasan penyidik; pemilik membuat surat pernyataan; Penyidik akan meminta pertimbangan dari atasannya apakah dapat disetujui peminjamannya; dan berita acara pinjam pakai barang bukti, yakni proses serah terima barang bukti yang telah disetujui untuk dipinjam pakaikan kepada pemohon. Kendala dalam pengelolaan pinjam pakai barang bukti sitaan di lingkungan Polda Kalsel adalah adanya kekosongan hukum berkaitan dengan akibat, kelanjutan dan sanksi jika barang bukti yang dipinjam hilang.} }