@thesis{thesis, author={Rizka Auliya Rizka Auliya}, title ={ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT}, year={2024}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/23149/}, abstract={Pencatatan pernikahan diatur karena tanpa pencatatan, suatu pernikahan tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat yang timbul adalah, apabila salah satu pihak yang melalaikan kewajibannya, maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum, karena tidak memiliki bukti-bukti yang sah dan otentik dari pernikahan yang telah dilangsungkannya. Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan perkawinan tidak tercacat dan bagaimana pembagian harta bersama dalam perkawinan tidak tercacat. Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa Pengaturan pencatatan perkawinan khususnya pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan masih memberikan toleransi terhadap suatu perkawinan yang dilaksanakan menurut agamanya dan kepercayaanya. Kebanyakan mereka beranggapan bahwa pencatatan suatu perkawinan bukan merupakan syarat sahnya nikah, sehingga walau tidak dicatatkan pada pegawai pencatat nikah maka perkawinan tersebut adalah sah, adapun pencatatan nikah hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi. Perkawinan tidak tercatat merupakan pernikahan yang masih belum memiliki kekuatan hukum yang mana berakibat tidak ada jaminan perlindungan pada hak-hak istri dan anak. Dalam Perkawinan tidak tercatat diperbolehkan untuk membuat perjanjian harta bersama, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.} }