@thesis{thesis, author={SHALEH RIZKY}, title ={TINJAUAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA PELAKU PENYALAHGUNAAN KEJAHATAN NARKOTIKA}, year={2024}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/23292/}, abstract={Kedudukan bantuan hukum secara gratis maka orang yang tidak mampu yang dalam hal ini dimaksudkan pada tingkat perekonomian, yang terlibat dalam proses perkara perdata akan mendapat keringanan untuk memperoleh penasihat hukum sehingga hak - haknya dapat terlindungi dan proses pemeriksaan perkara perdata tersebut dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Pengaturan hukum tentang pemberian bantuan hukumi diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. Berdasarkan pasal 4 Undang- undang Bantuan Hukum, bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Area bantuan hukum yang dapat meliputi kasus-kasus perdata, pidana dan tata usaha negara. Bantuan hukum merupakan pelayanan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak hak konstitusi tersangka /terdakwa sejak ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bantuan hukum menjadi hak tersangka tindak pidana narkotika yang menjadi suatu kewajiban yang diberikan penyidik disebabkan telah diatur dalam penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penyidik wajib menunjuk penasihat hukum sebagai pemberi bantuan hukum untuk tersangka yang diancam atas pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Namun demikian, terdapat pasal yang mengkhususkan bantuan hukum cuma-cuma dalam hal pendampingan hukum yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) KUHAP. Permasalahan hukum tindak pidana narkotika mempunyai angka tersangka tindak pidana narkotika cukup tinggi dan dikenakan sebagian besar pada Pasal Narkotika yang diatas 5 (lima) tahun ancaman hukuman penjara. Hal inilah yang menjadi suatu permasalahan di mana bantuan hukum diperlukan terutama bila tersangkanya dihukum minimal 5 (lima) tahun hukuman penjara bahkan lebih. Terhadap tersangka yang tidak mampu (miskin), sesuai penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa penyidik berkewajiban untuk menyediakan penasehat hukum terhadap tersangka yang tidak mampu (miskin).} }