@thesis{thesis, author={Perdana Muhammad Rizky Aldi}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI MUKA UMUM}, year={2022}, url={http://eprints.uniska-bjm.ac.id/9644/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap wanita di muka umum dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap wanita korban pelecehan seksual dimuka umum.. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pelecehan seksual terhadap perempuan sering terjadi bahkan di muka umum atau ditempat-tempat yang terbuka. Media telah mengungkapkan hal ini kepada masyarakat. ketentuan hukum mengenai pelecehan seksual di Indonesia saat ini pun masih bergabung dengan peraturan dalam KUHP, yakni dalam Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, KUHP hanya mengatur kekerasan seksual dalam konteks perkosaan dan percabulan. Meski kemudian terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik. Namun Undang-Undang tersebut hanya bisa digunakan untuk kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang lingkup yang terbatas, yakni korban adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, dalam lingkup dimuka umum. Perlindungan pada korban di dalam sistem peradilan pidana, pada awalnya tercantum dalam KUHAP, yaitu Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP. Konsideran dan isi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban di atas mencerminkan adanya perkembangan terhadap perlindungan korban yang selama ini belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya. Perlindungan hukum korban kejahatan merupakan bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, misalnya seperti melalui pemberian restitusi dan kompensasi pada korban, pelayanan medis, dan juga berupa bantuan hukum dan ini tertuang dalam Pasal 7B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.} }