@thesis{thesis, author={Setiawan Kahar}, title ={Analisis efektivitas sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Malang}, year={2011}, url={https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/2441/}, abstract={Otonomi daerah yang mulai diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 2001 menghendaki setiap daerah lebih kreatif dalam mencari sumber penerimaan pendapatan yang dapat membiayai pengeluaran Pemerintah Daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Penghasilan pajak daerah merupakan salah satu yang potensial, pemungutan ini harus berdasarkan tahapan kegiatan sistem dan prosedur pajak daerah menurut Manual Pendapatan Daerah (MAPATDA). Agar dapat dipungut secara efektif, pemahaman masyarakat, petugas pajak, dan setiap pihak yang terkait dengan pemungutannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang serta Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektitivitas sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang, dan untuk mengetahui peningkatan penerimaan PAD jika sistem dan prosedur pemungutan pajak dilakukan secara efektif. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah dengan cara Menganalisis Kinerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Data kualitatif yaitu data yang berbentuk kata-kata dan tidak berbentuk angka. Data tersebut terdiri dari struktur organisasi dan gambaran umum organisasi, sedangkan data kuantitatif yaitu data yang berupa angka-angka. Data tersebut berupa jumlah penerimaan pajak daerah baik target maupun realisasinya. Teknik analisis data yang diperoleh dengan cara mengumpulkan, mengolah, menghitung dan menganalisis data yang berwujud angka-angka kemudian ditarik kesimpulan berupa evaluasi system dan prosedur pemungutan pajak daerah, menganalisis kinerja pengolahan Pajak Daerah Kota Malang dengan menggunakan rumus, menganalisis perkembangan pajak daerah dengan menggunakan rumus,dan menganalisis besarnya kemungkinan kenaikan pajak daerah dengan rumus analisis deret berkala.} }