@thesis{thesis, author={Kartika Marta Dewi}, title ={Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta retribusi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Malang}, year={2006}, url={https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/644/}, abstract={Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Alokasi Keuangan Pusat dan Daerah. Beberapa jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ditetapkan dalam Undang-undang, Daerah Kabupaten/Kota Malang tetap diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan. sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan sesuai dengan aspirasi dan kemampuan masyarakat. Intensifikasi dan ekstensifikasi Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya alternatif untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dan kontribusi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malang dan untuk mengetahui apa saja usaha-usaha yang dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Malang. Teknik analisis yang digunakan adalah 1) mengintensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, dengan cara : melakukan pengefektifkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikeluarkan dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan esktensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi daerah, 2) menganalisis target dan realisasi penerimaan PAD serta untuk menafsirkan penerimaan pada masa mendatang dan menganalisis besarnya kemungkinan kenaikan PAD dengan menggunakan formula analisis trend. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan target pajak daerah yang diterapkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir selalu dapat terpenuhi bahkan tercapai lebih besar kecuali pada tahun 2004, sehingga untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka upaya-upaya yang telah ditempuh harus dioptimalkan lagi. Dalam upaya peningkatan PAD baik pajak daerah maupun retribusi daerah masih sering mengalami hambatan baik internal maupun eksternal dan dalam upaya ini dapat ditempuh dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi. Aktivitas intensifikasi meliputi : validitas data potensi pajak daerah, peningkatan sosialisasi perpajakan, peningkatan operasi mendadak (SIDAK), penegakan sanksi hukum, peningkatan pengawasan dan pembinaan aparat, penagihan terhadap para penunggak pajak daerah, dan pemberian reward bagi wajib pajak aktif. Sedangkan aktivitas ekstensifikasi dengan cara meningkatkan pendapatan pajak dapat pula diupayakan dengan mengembangkan pungutan jenis pajak yang baru sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 2000.} }