@thesis{thesis, author={Ahmad Bange Iqbal}, title ={Pemungutan dan pengawasan pajak daerah sebagai sumber pendapatan pada dispenda Kab.Ende}, year={2006}, url={https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/703/}, abstract={ABSTRAKSI Pemungutan dan Pengawasan Pajak daerah yang benar mempunyai peranan yang sangat penting di dalam menunjang kelancaran pembangunan daerah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, oleh karena itu penulis melakukan penelitian tentang ?PEMUNGUTAN DAN PENGAWASAN PAJAK DAERAH SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN PADA DISPENDA KAB. ENDE?. Pemerintah daerah kota ende dalam membiayai program pembangunan daerah, berusaha terus meningkatkan pendapatan daerah. Terutama dari penerimaan pendapatan daerah. Dalam hal ini cara pemungutan dan pengawasan pajak daerah yang benar diharapkan mempunyai peran yang cukup dalam memasok penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Ende. Maka masalah dalam penelitian ini adalah kurang efektifnya sistem pemungutan pajak daerah serta pengawasannya sehingga target penerimaan yang ditetapkan tidak tercapai. Bertumpu pada permasalahan tersebut di atas, Dinas Pendapatan Daerah Kota Ende berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak daerah. Dari masalah yang timbul karena kurangnya pengadaan penyuluhan terhadap wajib pajak tentang tujuan dan kegunaan pajak daerah secara efektif serta lemahnya penerapan sanksi dalam melakukan pemungutan pajak daerah. Besarnya potensi pajak daerah dapat diketahuidengan cara membandingkan antara besar target yang telah ditentukan dengan besarnya realisasi yang dapat di capai. Karena di lihat dari bukti masalah yang terdapat di Dinas Pendapatan Daerah Kota Ende, penetapan target penerimaan belum sesuai realisasi serta masih lemahnya sanksi yang diterapkan dalam pemungutan pajak daerah. Dari uraian di atas dapat mengakibatkan masalah pada kantor dinas pendapatan daerah kota ende, yaitu : Pendapatan dari pajak daerah menurun yang menyebabkan dana pembangunan tidak terpenuhi dan pajak daerah kurang mampu berperan dalam menunjang pembiayaan pengeluaran rutin untuk pembangunan di daerah kota Ende. Masalah yang perlu diperhatikan oleh pihak dispenda kota Ende adalah masalah pengawasan dalam pemungutan pajak daerah. Hal ini sering tidak diperhatikan, karena kurang tanggung jawabnya dari pihak DISPENDA. Untuk menunjang kelancaran hal di atas, pihak dispenda kota Ende dalam pengawasannya menggunakan pengawasan atasan langsung. Ini dimaksudkan agar di dalam pengawasan nanti langsung pada obyek sasarannya. Pengawasan atasan langsung merupakan salah satu pengawasan yang paling potensial karena jarak antara obyek dan subyek pengawasan begitu dekat sehingga gejala penyimpangan yang mungkin terjadi akan mudah dan cepat terlihat. Unsur yang lemah dalam tata usaha pajak adlah hokum yang telah ditetapkan jarang ditegakkan. Seperti halnya yang terjadi di Kantor Dispenda Kota Ende dalam melakukan penagihan atau tindakan terhadap wajib pajak yang melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.} }