@thesis{thesis, author={Sasongko Maulid Agung Indra}, title ={Evaluasi efektivitas pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di era pelaksanaan Otonomi Daerah}, year={2006}, url={https://eprints.unmer.ac.id/id/eprint/891/}, abstract={Pada saat ini keberadaan pemerintah daerah mempunyai peranan yang penting dalam menjalankan pemerintahan di lingkungannya terkait dengan pemberlakuan otonomi daerah. Pemerintah Daerah seolah-olah berlomba dalam mewujudkan keberhasilan program dari pemerintah pusat ini, salah satu usaha Pemerintah Daerah adalah mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam bidang ekonomi dan keuangan. Bagaimana juga ekonomi dan keuangan bagi suatu daerah merupakan elemen penting untuk menunjang kelangsungan hidup pemerintahan bagi daerah tersebut. Hingga pada akhirnya diberlakukanya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah, sejak tanggal 1 Januari tahun 2001. Oleh karena itu setiap daerah di negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan hak untuk melakukan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan mempunyai tanggung jawab tinggi untuk dapat menjamin perkembangan dan jalannya pembangunan di daerah tersebut. Yang dimaksud dengan memberikan kewewenangan adalah pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberdaya baik alam maupun manusia yang adil dan pengaturan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maksud dari pemberian otonomi adalah untuk melaksanakan pembangunan dalam arti luas meliputi segala aspek kehidupan, dimana dalam pelaksanaannya diharapkan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Otonomi daerah merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat menjadi semakin baik dari sebelumnya dan sebagai usaha menjadikan pemerintah daerah menjadi lebih mandiri dalam mengatur dan menjalankan pemerintahannya. Selain itu otonomi daerah menjadi jembatan dalam upaya pemberdayaan daerah untuk pengambilan sebuah keputusan yang sangat leluasa dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan prioritas dan potensi daerah sendiri tanpa adanya campur tangan dari Pemerintah Pusat seperti sebelumnya. 7 Pada saat diberlakukannya otonomi daerah pada awal 2001 sebelumnya di tahun 1999 DPR RI sudah mengesahkan dua rancangan undang-undang otonomi daerah, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kemudian dijadikan awal dimulainya pelaksanaan otonomi daerah. Uraian di atas menjelaskan tentang pengertian otonomi daerah kaitannya dengan efektifitas Pendapatan Asli Daerah Kota Malang yang selama ini diterima dan kemudian dijadikan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Ciri dari otonomi daerah sendiri adalah mampu berotonomi daerah dan terletak pada kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga terciptanya keberhasilan pemerintahan yang baik tanpa bergantung kepada pemerintahan pusat serta dapat menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD )sebagai tolak ukur nantinya. Berdasarkan uraian di atas maka penulis merumuskan permasalahan yaitu : ?Seberapa efektifkah pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang diterima saat ini di saat berjalannya pelaksanaan otonomi daerah. Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pelaksanaan otonomi daerah menjadi sangat dominan menyusul diberikannya wewenang suatu pemerintah daerah untuk berusaha mengatur pemerintahannya secara mandiri terlepas dari pemerintah daerah. Selain itu juga dituntut suatu pemerintah daerah mengatur besarnya keuangan yang ada saat itu. Penyelenggaraan otonomi daerah tidak terlepas dari masyarakat atau publik setempat dalam menerima dan melaksanakan tanggung jawabnya dalam pembangunan daerahnya. Selain itu dalam program otonomi daerah tugas dari pemerintah daerah sendiri adalah mengelola sumberdaya alam semaksimal mungkin guna mengoptimalkan kualitas dan kuantitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatnya. Sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor XV. MPR/ 1998 penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata 8 dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.} }