@thesis{thesis, author={Hardiyanto Arief Tri and Ilmiyono Agung Fajar and Putra Wira Ade}, title ={Penerapan Metode Cost Plus Pricing dalam Menentukan Harga Jual pada Bumdes Sumur Batu. (Studi Kasus pada Bumdes Adikarya Mandiri)}, year={2020}, url={http://eprints.unpak.ac.id/950/}, abstract={Wira Ade Putra. 022116126. Penerapan Metode Cost Plus Pricing dalam Menentukan Harga Jual pada Bumdes Sumur Batu. (Studi Kasus pada Bumdes Adikarya Mandiri). Pembimbing : Arief Tri Hardiyanto dan Agung Fajar Ilmiyono. 2020. Cost plus pricing merupakan proses penentuan harga jual dengan cara menghitung harga pokok produksi per unit dengan menggunakan metode full costing, memutuskan berapa laba yang diinginkan, kemudian menentukan harga jual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan harga jual produk tong sampah yang diterapkan (1) perusahaan. (2) metode cost plus pricing pada BUMDes Sumur Batu. (3) mengetahui perbandingan harga jual produk tong sampah antara metode cost plus pricing dengan yang ditentukan oleh BUMDes Sumur Batu. Penelitian ini dilakukan pada BUMDes Adikarya Mandiri Desa Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Selanjutnya jenis sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui penelitian di BUMDes Adikarya Mandiri berdasarkan dokumen yang dilengkapi dengan cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan hasil antara yang ditentukan oleh BUMDes Sumur Batu dengan menggunakan metode full costing. Hal ini terjadi karena adanya perbedaaan pembebanan biaya sejak awal. Penentuan harga pokok produksi menurut BUMDes Sumur Batu tidak memperhitungkan BOP secara akurat sebagai biaya porduksi. Sedangkan metode full costing akan membebankan semua BOP baik yang bersifat tetap maupun yang bersifat variable. Selain itu, penentuan harga jual pada BUMDes Sumur Batu hanya menggunakan estimasi atau perkiraan dari harga per unit tong sampah untuk menetapkan harga jual. BUMDes Sumur Batu ini menginginkan mark up sebesar 40%, namun yang di capai pada bulan September hanya sekitar 17,45%. Dengan mark up sekian, harga jual yang diperoleh yaitu sebesar Rp350.000. Sedangkan jika BUMDes Sumur Batu menginginkan mark up sebesar 40% maka harga jual yang seharusnya ditetapkan yaitu sebesar Rp445.405 sesuai dengan perhitungan metode cost plus pricing melalui pendekatan full costing. Kata Kunci: BUMDes, Cost Plus Pricing, Full Costing, Harga Jual, dan Harga Pokok Produksi.} }