@thesis{thesis, author={Hanan Siti and Simamora Patar and Taurusyanti Dewi}, title ={MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN SECARA ONLINE PADA PT XYZ}, year={2019}, url={http://eprints.unpak.ac.id/966/}, abstract={Dalam mekanisme pemotongan pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan secara online yang dilakukan oleh PT. XYZ ini, yang menjadi pemotong adalah penyewa, yaitu PT. XYZ ini sendiri. PT. XYZ ini memotong pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa. Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan untuk sewa tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. Setelah memotong pajaknya, penyewa dalam hal ini adalah PT. XYZ wajib meyetorkan pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi menggunakan kode Billing, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Dan setelah itu, pihak penyewa atau dalam hal ini adalah PT. XYZ wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan yang terutang menggunakan e-Filing paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa} }