@thesis{thesis, author={Atika Reska Al Meira Nur}, title ={“Analisis Manfaat dan Berapa Jumlah UMKM di Kabupaten Sleman yang Berpotensi Mengikuti Tax Amnesty”.}, year={2017}, url={http://eprints.upnyk.ac.id/12188/}, abstract={Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis manfaat dan berapa jumlah UMKM di Kabupaten Sleman yang berpotensi mengikuti program tax amnesty. Penelitian ini merupakan jenis penelitian explanatory deskriptif kuantitatif dan dekriptif kealitatif. Teknik analisis data menggunakan empat alat analisis yakni: analisis manfaat bagi pelaku UMKM apabila mengikuti program tax amnesty, analisis manfaat yang diperoleh pelaku UMKM apabila mengikuti tax amnesty berdasarkan persepsi pelaku UMKM di Kabupaten Sleman, analisis berapa banyak UMKM di Kabupaten Sleman yang berpotensi mengikuti tax amnesty, dan analisi cara menghitung pptensi penerimaan tax amnesty. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer di peroleh dari hasil wawancara mendalam terhadap pelaku UMKM tentang manfaat program UMKM. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini berupa jumlah UMKM di Kabupaten Sleman, jumlah UMKM di Kabupaten Sleman yang mempunyai NPWP, dan omset padi UMKM di Kabupaten Sleman. Data sekunder ini diperoleh dari studi kepustakaan Direktori UMKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari BPS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini adalah banyak manfaat yang dirasakan oleh pelaku UMKM di Kabupaten Sleman setelah mengikuti tax amnesty. Salah satu manfaat yang dirasakan pelaku UMKM adalah merasa tenang dalam menjalankan usahanya karena tidak lagi mempunyai hutang pajak. Dari total 225 UMKM di Kabupaten Sleman hanya terdapat 1% UMKM yang memenuhi syarat untuk mengikuti program UMKM. Cara menghitung potensi penerimaan uang tebusan tax amnesty kita harus mengetahui harta bersih pelaku usaha tersebut. Bagi UMKM yang belum mempunyai NPWP maka ia diharuskan untuk membuat NPWP terlebih dahulu agar dapat mengikuti tax amnesty. Kata Kunci: UMKM, Tax Amnesty, Omzet, HartaBersih, Uang Tebusan.} }