@thesis{thesis, author={BAYU FEBRIANTO}, title ={PENGATURAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG “WHITE COLLAR CRIME” (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.1494 K/Pid.Sus/2015)}, year={2018}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/932/}, abstract={Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi sejalan pula dengan berkembangnya suatu kejahatan, antara lain kejahatan di dunia perbankan yang salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang (money laundering). Bank seringkali menjadi tempat untuk memutihkan atau mengaburkan asal usuldana hasil kejahatan atau bisnis ilegal.Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) merupakan tindakan menyembunyikan hasil dari kejahatan atau dana yang diperoleh dari tindak pidana untuk dikaburkan asal usulnya agar tidakterdeteksi oleh penegak hukum.Money laundering dapat menimbulkan terganggunya stabilitas perekonomian dan sistem keuangan serta dapat menimbulkan dampak yang buruk pada kehidupan masyarakat dan negara. Upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering sudah dimulai sejak pemerintah membangun rezim anti money laundering melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang namun telah di cabut dan sekarang digantikan dengan Undang?Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang?Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberi tugas, kewenangan dan mekanisme.} }