@thesis{thesis, author={PRAPTONO PRAPTONO}, title ={HAK PASIEN PENDERITA GANGGUAN JIWA BEBAS DARI TINDAKAN PEMASUNGAN DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA}, year={2018}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/935/}, abstract={1. Alasan keluarga melakukan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa adalah permasalahan ekonomi, jauhnya akses pelayanan kesehatan, mencegah melakukan tindak kekerasan yang dianggap membahayakan orang lain, mencegah anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa menyakiti diri sendiri, pemasungan dilakukan oleh pihak keluarga disebabkan roh jahat dan itu merupakan aib bagi keluarga. Akibat pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa adalah timbulnya penyakit susulan dan perampasan hak kemerdekaan seseorang juga hak asasi manusia. Orang dengan gangguan jiwa juga mempunyai hak yang sama sebagai warga negara dan berkedudukan hukum yang sama yaitu mendapatkan keadilan dimata hukum. Perlindungan orang dengan gangguan jiwa yang mendapat perlakuan tindakan pasung sudah diatur di dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. 2. Pelaku tindakan pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa maka akan diberikan sanksi pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku. Baik didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa sudah ditentukan. Penderita gangguan jiwa juga berhak mendapat perlindungan hak dan perlindungan hukum dari pemerintah, karena di dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak atas penghdupan yang layak.} }