@thesis{thesis, author={TITIK SUNARMI NINGSIH}, title ={KEABSAHAN PERKAWINAN SEJENIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA}, year={2018}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/944/}, abstract={Berdasarkan hasil penelitian penulisan skripsi ini, dari pembahasan bab-bab dan sub bab serta data ? data yang telah dikumpulkan, maka dapat diambil kesimpulan sbb : 1. Menurut UUP no. 1 Th 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.?Adapun rukun dan syarat yang harus dipenuhi kedua calon pengantin dan larangan yang juga penting untuk dipahami haruslah sesuai dengan apa yang telah ditetapkan secara agama begitupun yang sudah tertera dalam hukum perdata islam, adanya pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk membuktikan telah berlangsungnya suatu perkawinan, masing-masing pihak menjadi terang dan jelas kedudukannya menjadi suami istri di alam sebuah perkawinan. Begitupun denganprjanjian dan pembatalan perkawinan. Hal-hal apa saja yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan tidak di atur dalam UUP. Suami istri secarabersama bebas menentukan isi perjanjian perkawinannya asalkan perjanjian perkawinannya tidak melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan. Bentuk perjanjian perkawinannya ditetapkan dalam bentuk tertulis, disini tidak dipersyaratkan dengan kkta notarial, artinya tidak harus dibuat secara notarial cukup saja dengan di tandatangani oleh suami istri yang mengadakan perjanjianperkawinan. Kemudian pembatalan perkawinan terjadi ketika perkawinan itu tidak memenuhi syarat-syarat sesudah di ajukan ke muka hakim. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum ataupada waktu itu terjadi salah sangka mengenai diri istri atau suami.} }