@thesis{thesis, author={TRIANSYAH PANGESTU}, title ={PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA KORUPSIDI INDONESIA}, year={2017}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/945/}, abstract={berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan sebagai barikut: 1. penerapan undang ? undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagai suatu system pencegahan hukum anti pencucian uang dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang. Ketentuan dalam pasal 77 dan pasal 78 undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang mengatur bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa diwajibkan untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana dengan cara mengajukan minimal 2(dua) alat bukti, sehingga beban pembuktian ada pada terdakwa. Ketentuan ini menjadi senjata ampuh bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku tindak pidana pencucian uang diindonesia. 2. Penerapan undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang bagi pelaku tindak pidana korupsi bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian uang Negara (asset recovery) karena harta kekayaan yang terkait dengan tindak pidana korupsinya akan tetapi sepanjang pelaku tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut halal. Apabila pelaku tindak pidana korupsi hanya dijerat dengan undang - undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang ? undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pengembalian uang Negara (asset recovery) terbatas hanya pada harta kekayaan pelaku yang terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku.} }