@thesis{thesis, author={MUHAMMAD AFIF}, title ={ANALISIS YURIDIS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN RI NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS}, year={2020}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/958/}, abstract={Berdasarkan uraian pembahasan dalam BAB II dan BAB III maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Transportasi online adalah perusahan transportasi yang menggunakan aplikasi sebagai penghubung antara pengguna dan pengemudi yang sangat mempermudah pemesanan, selain itu juga tarif perjalanan sudah langsung bisa dilihat pada aplikasi. dalam menggunakan transportasi berbasis online terdapat beberapa point yang membedakan dengan transportasi konvensional, seperti: masyarakat dapat menggunakan transportasi online kapan saja dan dimana saja karena dapat diakses selama 24 jam, sehingga memberikan kemudahan mobilisasi dan dapat meningkatkan mobilitas seseorang, menjadi solusi saat terjadi kemacetan, dan keamanan transportasi online yang terjamin. Pada saat ini, masyarakat Indonesia sangatlah kecewa pada masalah transportasi yang sangat padat dan tidak karuan. Tingginya tingkat kemacetan dan polusi udara menjadi alas an utama masyarakat enggan keluar rumah atau kantor. Padahal disisi lain, mereka harus gesit untuk memenuhi kebutuhan, misalnyauntuk makan, mengirim barang, atau membeli barang tertentu. Akibatnya, merekamencari cara praktis untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus keluar rumah atau kantor, salah satunya dengan menggunakan jasa transportasi online} }