@thesis{thesis, author={MUCHAMMAD MAHFUDIN ALMAJID}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI GURU DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG TERJADI SAAT PROSES BELAJAR MENGAJAR}, year={2020}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/967/}, abstract={Sebagaimana telah dipaparkan dan di jabarkan pada Bab II dan III, sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut : 1. Perlindungan hukum merupakan hak yang dimiliki guru yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan. Disisi lain guru mempunyai batasan dalam melakukan pendisiplinan Jadi dapat diambil garis bawahnya, bahwa Dalam pengaturan perlindungan hukum bagi guru sudah di atur dalam Undang Undang Nomer 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 39 Ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, serta perlin.dungan keselamatan dan kesehatan kerja.(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 2. penulis sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penajara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dalam hal itu karna sudah diatur dalam Undang ? undang Nomer 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 39 Ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada} }