@thesis{thesis, author={WAHYU BUDIANSYAH}, title ={PENGATURAN CORPORATE SOSIAL RESPONBILITY SEBAGAI PERWUJUDAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA}, year={2020}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/969/}, abstract={1. pengaturan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pengaturan Coporate social responbility (CSR) tidak ada hukum yang mengatur secara mengikat. Namun banyak negaranegara barat yang patuh dan mengadopsi prisnsip-prinsip tersebut karena melihat kondisi-kondisi perusahaan yang berdiri di negara tersebut harus bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan mereka. Tidak hanya bersifat single bottom line tetapi triple bottom line. Di Indonesia pengaturan Corporate social responbility (CSR) mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pada awalnya pelaksanaan CSR yang bersifat sukarela menjadi sesuatu yang wajib yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Terkait CSR sangat ditekankan dan didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga independen CSR, dan stakeholder. Dalam pengaturan terkait penerapan Corporate Social Responsibility merupakan latar bekalang dari suatu perusahaan untuk menerapakan CSR sebagai salah satu strategi bisnisnya. Kedua teori tersebut lebih mendasari perusahaan melakukan pengungkapan tanggungjawab sosial terhadap masyarakat dimana perusahaan itu menjalankan kegiatannya. Dimana hal tersebut diatur dalam Undang-undang maupun Guideline/Standart yang mengharuskan perusahaan untuk membuat laporan keuangan yang memenuhi Triple Bottom Line sebagai pertanggung jawaban terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Pada dasarnya pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan bertujuan} }