@thesis{thesis, author={Gunawan Gunawan}, title ={PROBLEMATIKA TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN DI TRAGEDI KANJURUHAN (Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2023/PN Surabaya)}, year={2023}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/1002/}, abstract={Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kealpaan, pada umumnya pelaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi karena kurang hati-hati atau ceroboh dalam perbuatannya sehingga mengakibatkan kematian bagi orang lain. Maka orang tersebut dikatakan melakukan suatu tindak pidana. Pasal 359 KUHP menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait Tragedi Kanjuruhan. Hingga saat ini belum ada perkembangan lain terkait Tragedi Kanjuruhan, apakah akan ada tersangka yang lain atau berhenti di lima orang yang masing-masing sudah divonis oleh hakim. 135 nyawa dukanya tak pernah hilang, keadilan masih akan terus diperjuangkan. Kasus Kanjuruhan yang hingga saat ini belum sepenuhnya menemukan keadilan bagi para korban. Keresahan itulah yang membuat penulis menjadikan Kasus Kanjuruhan sebagai tema skripsi ini. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Kealpaan (Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2023/PN Surabaya) penulis melakukan penelitian dengan pendekatan Yuridis Normati dan Spefikasi Penelitian yaitu Deskriptif Kualitatif yang mengkaji kepustakaan dengan mempelajari berbagai macam buku-buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi ini. Hasil yang didapat dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Kealpaan, penerapan hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam KUHP meskipun dari sisi korban sama sekali tidak memenuhi nilai keadilan. Penerapan ketentuan pidana didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti. Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis, hal-hal yang dianggap meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim. Putusan hakim pada Kasus Kanjuruhan ini mengundang kecewa, melukai rasa keadilan, menyebabkan tangis air mata untuk kedua kalinya bagi para korban dan keluarga korban yang telah tiada. Setelah palu diketuk, gelombang kekecewaan tak hanya dirasakan oleh para korban. Kata kunci: Pelaku, Tindak Pidana, KUHP, Kealpaan, Kanjuruhan.} }