@thesis{thesis, author={Kamel Is’ad Husen Mudhofar}, title ={STUDI ANALISIS PERSAINGAN ANTARA PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN DI KECAMATAN BANGSRI KABUPATEN JEPARA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT}, year={2023}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/1022/}, abstract={Setiap daerah di Indonesia pastinya terdapat pasar tradisional dan pasar modern, dan antara pasar tradisional dan pasar modern pastinya saling bersaing dalam hal persaingan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persaingan pasar tradisional dan pasar modern di Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara serta mengkaji berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Data diperoleh melalui metode observasi dan wawancara dipasar tradisional dan dipasar modern alfamart di Kecamatan Bangsri. Metode analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil observasi, bentuk persaingan tergolong kompetitif antara pasar tradisional dan pasar modern yaitu berupa tempat, manajemen, dan barang. Akan tetapi dari hasil wawancara dengan kepala pasar tradisional Bangsri dan kepala pasar modern alfamart Bangsri, keduanya mengemukakan pendapat berbeda mengenai sehat atau tidak sehatnya persaingan antara kedua pasar tersebut. Kepala pasar tradisional Bangsri mengatakan bahwa persaingan yang dilakukan yaitu persaingan secara tidak sehat, karena seharusnya pasar modern memperhatikan mengenai jarak lokasi dengan pasar tradisional. Sedangkan pernyataan kepala pasar modern alfamart mengatakan bahwa persaingan yang dilakukan yaitu secara sehat, sebelum mendirikan alfamart pastinya melakukan ijin usaha terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah dan lingkungan sekitar lokasi yang akan didirikan alfamart. Berdasarkan hasil penelitian, penulis mengambil kesimpulan bahwa persaingan antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern dilakukan secara sehat akan tetapi implementasi Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang masih kurang, dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara masih memberikan kelonggaran perijinan terhadap berdirinya pasar modern dan tidak mengimplementasikan dengan baik peraturan daerah Kabupaten Jepara nomor 14 tahun 2017 tentang penataan pasar rakyat dan toko swalayan. Kata kunci: Persaingan, Pasar Tradisional, Pasar Modern, Perspektif Undang-undang} }