@thesis{thesis, author={Sari Kartika Novita}, title ={ANALISIS GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016}, year={2023}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/1076/}, abstract={Penelitian ini berjudul ?Analisis Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 ( Studi Kasus Perkara No: 06/Pdt.G/2023/Pn.Clp)?. Pembangunan perlu diselenggarakan oleh pihak pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang?Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Salah satu upaya pembangunan dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan Pemerintah adalah pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 dan hukum tanah nasional. Prinsip tersebut diantaranya yaitu kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsaan bernegara. Pengertian Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang berhak atas tanah tersebut. Terdapat Asas-asas Pengadaan Tanah yaitu Pengadaan tanah harus berasaskan kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai?nilai berbangsaan bernegara. Pengertian Ganti Rugi adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Asas Ganti Rugi yaitu Ganti rugi harus diberikan kepada setiap orang yang berhak berdasarkan asas nemo plus yuris, yaitu pemegang pemegang hak atas tanah, pemilik bangunan maupun benda yang ada dan melekat pada tanah. Penerapan Ganti Kerugian Dalam Penyelesaian Perkara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Secara Khusus Diatur Dalam Ketentuan Hukum Di Indonesia. Kata Kunci : Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah, Ganti Rugi} }