@thesis{thesis, author={Dewanto Muchamad Kholib}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor. 636/ Pid. Sus/ 2021/ PN Pdg )}, year={2023}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/1156/}, abstract={Perkembangan kebutuhan masyarakat dalam teknologi informasi memegang peranan yang sangat penting, baik dalam sisi positif maupun negatif. Salah satu cyber crime yang cukup meresahkan dan sedang berkembang saat ini adalah kejahatan yang terkait kebebasan privasi seseorang yakni cyber bullying. Adapun permasalahan yang diangkat yakni penerapan hukum positif tentang tindak pidana cyberbullying sebagai salah satu kejahatan cybercrime dan penyebab timbulnya kejahatan perundungan yang terjadi di sosial media. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian normatif, dikarenakan adanya kekosongan norma terhadap pengaturan cyber bullying dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cyberbullying merupakan sebuah kejahatan jenis baru jika dilihat dari media yang digunakan yaitu media elektronik, semakin mudahnya menjadikan sosial media sebagai tempat melakukan tindakan kejahatan cyberbullying dari beberapa sebab diperuntukkan memenuhi sikap agresifitas dan pribadi merasa hebat yang mendominasi pelaku, lalu hal ini sangatlah harus menjadi perhatian para penegak hukum dimana semakin marak terjadi tindakan cyberbullying di sosial media. Oleh sebab itu atas fenomena cyberbullying ini penerapan hukum positif tindak pidana cybebullying telah dijelaskan berdasarkan pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan memiliki keterkaitan antara pasal 310 dan 311 KUHP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/ 2008 tentang delik aduan mengacu pada fenomena cyberbullying ini. Kata Kunci : perlindungan anak, cyber bullying, media sosial} }