@thesis{thesis, author={Sari Dewi Wulan}, title ={STUDI YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KENAKALAN ANAK DI KABUPATEN SRAGEN ( Studi Putusan Pengadilan Nomor 192/Pid.Sus/2013/PN.Srg )}, year={2023}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/1454/}, abstract={Fenomena balap liar kerap kali hadir dalam realita sosial masyarakat, tidak terkecuali balap liar yang melibatkan anak sebagai pelaku. Studi ini dilakukan untuk menggambarkan anak yang menjadi pelaku balap liar di kabupaten sragen. sering kita dengar berita ditelevisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan anak salah satunya balapan liar. Kehidupan anak pada masa kini mulai memprihatinkan. Penulisan penelitian untuk mengetahui Upaya Pencegahan Tindak Pidana Kenakalan Anak serta Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sragen Pada Perkara Nomor 192/Pid.Sus/2013/PN.Srg Sesuai Dengan Perundang- Undangan Yang Berlaku di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini Mengetahui aturan hukum terhadap perilaku kenakalan anak di kabupaten sragen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyebab anak atau remaja melakukan balapan liar dengan sepeda motor di jalan raya adalah pergaulan lingkungan anak yang bebas penuh dengan uji coba khususnya nyali di jalan raya termasuk juga main judi pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan itu. maka dikeluarkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Kemudian, pertimbangan keputusan hakim pada perkara Nomor : 192/Pid.Sus/2013/PN.Srg yang dianalisi penulis hakim memutus Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah). Kata kunci : Anak, Kenakalan anak, balapan Liar, Putusan Hakim} }