@thesis{thesis, author={Hutomo Mohammad Sigit Dwi}, title ={TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Btg)}, year={2023}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/1658/}, abstract={Penegakan hukum pidana untuk memberantas perjudian sebagai sesuatu yang menyimpang harus terus dilakukan. Tentu kita sepakat bahwa perjudian merupakan ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial. Perjudian merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Batang). Serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor-faktor seseorang melakukan tindak pidana perjudian. Penenulis melakukan penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian adalah Deskriptif Kualitatif serta melakukan studi kepustakaan dengan mempelajari berbagai macam buku-buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi ini. Hasil yang didapat dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Perjudian, penerapan hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP. Penerapan ketentuan pidana terhadap tindak pidana perjudian dalam perkara putusan pengadilan negeri nomor 13/Pid.B/2023.PN.Batang didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti. Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis, hal-hal yang dianggap meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan undanng-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim. Ditemukan juga ada faktor yang menjadi penyebab mengapa seseorang melakukan tindak pidana perjudian. Faktor-faktor ini meliputi: faktor ekonomi, faktor situasional, faktor keimanan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan. Kata kunci: Pelaku, Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, KUHP, Perjudian.} }