@thesis{thesis, author={Cahya Fanda Anang Adi}, title ={TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus di Kabupaten Demak)}, year={2023}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/971/}, abstract={Skripsi ini meneliti dua hal pokok, yakni apa faktor-faktordan dampak terjadinya kekerasan pada anak di kabupaten Demak, bagaimanakah implementasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak. Tujuannya untuk mengetahui ipmlementasi sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan pada anak. Manfaatnya adalah untuk menambah pengetahuan dan pengalaman agar dapat mengembangkan ilmu yang diperoleh dan sebagai wahana dan pemikiran dalam menerapkan teori-teori yang ada dengan keadaan yang sebenarnya. Data yang diperoleh dengan menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif berdasarkan fakta di lapangan melalui buku, jurnal dan koran berkaitan dengan penegakan /implementasi sanksi pidana. Jenis data yang digunakan yakni data kualitatif, dimana data kualitatif adalah data yang berupa uraian kalimat yang diperoleh dari studi kepustakaan, wawancara, ataupun observasi yang telah diseleksi dan dianalisa sebelumnya. Adapun sumber data diperoleh melalui library research/studi kepustakaan dan field research/studi lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi melalui jurnal dan berita koran. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak kekerasan pada anak di Kabupaten Demak telah diproses/ditindak sesuai dengan aturan yang ada. Adapun implementasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak kekerasan pada anak telah diterapkan dengan baik sesuai dengan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan dengan melihat jenis kekerasan yang telah dilakukannya. Dengan dikeluarkannya berbagai produk hukum oleh pemerintah telah mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya terutama dalam hal ini adalah anak-anak yang rentan mendapatkan kekerasan. Namun upaya ini tentunya tidak akan maksimal tanpa kerjasa sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah, menindak para pelaku kekerasan pada anak. Kata Kunci: Penerapan Pidana, Pelaku Kekerasan, Anak} }