@thesis{thesis, author={Aditama Bintang Sakti}, title ={Tanggung gugat perusahaan asuransi jiwa atas klaim yang tidak sesuai ketentuan polis}, year={1998}, url={http://erepository.uwks.ac.id/6150/}, abstract={ABSTRAK Penelitian yang berjudul Tanggung Gugat Perusahaan Asuransi Atas Klaim Yang Tidak Sesuai Ketentuan Polis bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami secara jelas tentang Perjanjian Pemegang Polis Asuransi Jiwa bersama pada Perusahaan Asuransi Jiwa. Kedua untuk mengetahui dan mendiskripsikan atau menggambarkan permasalahan yang ada di dalam Perjanjian Polis Asuransi Jiwa bersama pada Perusahaan Asuransi Jiwa yang dihadapkan pada Pertanggungjawaban Perusahaan Asuransi apabila ada klaim dari Tertanggung sebelum masa perjanjian berakhir. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Dalam Asuransi Jiwa terdapat suatu bagian yang dinamakan perjanjian asuransi yang terbentuk sejak adanya kata sepakat antara pihak tertanggung dengan penanggung, dimana dalam perjanjian tersebut mengandung hak dan kewajiban seorang tertanggung. Dalam Asuransi Jiwa juga terdapat yang namanya polis, dimana polis tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti pada saat ingin mengajukan klaim bilamana terjadi suatu evenemen atau peristiwa tak tentu yang dialami oleh tertanggung. Kedua: Pada dasarnya perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan perlindungan dan jaminan terhadap peserta pemegang polis atau tertanggung apabila mengalami kejadian-kejadian yang tidak pasti karena sakit, meninggal, ataupun kecelakaan. Permasalahan yang terjadi dalam praktik jika ternyata dalam masa pembayaran premi yang tidak dibayar oleh tertanggung tepat pada waktunya atau sesuai dengan jatuh temponya dan atau tertanggung tidak dapat membayar premi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan jika terjadi resiko terhadap tertanggung baik itu mengalami cacat badan maupun meninggal dunia pengajuan klaimnya tidak akan dibayarkan oleh penanggung, walaupun sebelum terjadinya peristiwa tertanggung telah membayar premi secara rutinitas sesuai dengan isi perjanjian. Kata Kunci: Tanggung Gugat, Klaim, Asuransi Jiwa} }