@thesis{thesis, author={Rachmatullah Fachrudin M.}, title ={Tinjauan yuridis terhadap pertanggungjawaban direksi atas suatu kerugian ditinjau dari pasal 97 undang-undang nomor 40 TAHUN 2007 tentang Perseroan Terbatas}, year={2020}, url={http://erepository.uwks.ac.id/6676/}, abstract={Perseroan Terbatas merupakan salah satu jenis perusahaan berbadan hukum. Dalam Perseroan Terbatas, para pemegang saham memberikan wewenangnya kepada direksi untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan dibawah pengawasan komisaris. Namun pada kenyataannya, masih terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh direksi yang tidak konsisten dengan tujuan didirikannya sebuah perusahaan. Sehingga tidak hanya menghambat perkembangan perusahaan namun juga merugikan pihak ketiga (investor). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis gambaran lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab direksi dalam hubungannya pihak ketiga mewakili badan usaha yang merugikan pihak ketiga. Serta untuk mengetahui dan mendeskripsikan upaya hukum yang harus ditempuh oleh pihak ketiga untuk mengembalikan asetnya yang disimpan secara keseluruhan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode pengumpulan data dengan cara studi pustaka yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, selaku pengurus dalam menjalankan tugas kepengurusannya harus dengan itikad baik, yaitu sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan sesuai dengan tujuan usaha perseroan yaitu mencari keuntungan yang sebesar-besarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 97 N0 40 tahun 2007. Tanggungjawab direksi Perseroan Terbatas atas kerugian pihak ketiga dibebankan kepada direksi Perseroan Terbatas yang tidak menjalankan tugas dengan itikad baik. Upaya yang harus dilakukan pihak ketiga untuk mengembalikan aset yang dimilikinya yaitu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut direksi perseroan mengembalikan uang depositnya ditambah bunga yang sudah disepakati. Kata Kunci: Yuridis, Pertanggungjawaban, Aset} }