@thesis{thesis, author={Firhad Muhammad}, title ={Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat efek samping konsumsi mie instan}, year={2021}, url={http://erepository.uwks.ac.id/7804/}, abstract={Penelitian yang berjudul ? Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Efek Samping Konsumsi Mie Instan? di latar belakangi oleh Perkembangan zaman saat ini cukup banyak peredaran produk berupa barang dan jasa di Indonesia yang dari dalam negeri maupun yang dari luar negeri Tuntutan konsumen yang semakin tinggi akan dapat memberi keuntungan pelaku usaha dengan tersebut diedarkannya bermacam-macam produk makanan yang menarik serta bervariasi. Dengan demikian pelaku usaha tersebut akan mendapatkan keuntungan besar dari hasil penjualanyaa, namun disisi lain dengan keuntungan yang besar yang tidak di imbangi dengann kualitas produk makanan yang di produksinya. Namun cukup banyak sekali pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan sengaja memproduksi. barang yang tidak mengikuti aturan standar yang telah ditetapkan.. Penulisan skripsi ini, penulis mempergunakan metode normatif. Dimana selama proses penulisan, penulis mengumpulkan data-data baik itu berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah terhadap pelaku usaha dan perlindungan konsumen, kemudian nantinya akan dikaitkan dengan pokok permasalahan yang akan dibahas nantinnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: Dalam Hubungan Hukum antara pelaku usaha dan konsumen, pelaku usaha harus mengikuti aturan atau asas yang sudah ada, Kejujuran pelaku usaha dalam mempromosikan, dan kandungan apa saja yang ada dalam produknya juga harus dituliskan ataupun diberitahukan efek sampinngya dalam kemasan produk sehingga konsumen berhak mendapatkan perlindungan konsumen secara eksternal maupun internal. Kedua: Tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sebagai penyedia barang atau jasa dimasyarakat mempunyai tanggung jawab terhadap konsumen yang mengkonsumsinya dan menggunakannya. Dasar pertanggungjawaban pelaku usaha wajib memperhatikan prinsip-prinsip tanggung jawab sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen yang sering terjadi dalam masyarakat sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum sehingga mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur litigai maupun nonlitigasi} }