@thesis{thesis, author={PRAMESWARI GITA}, title ={Alternatif pemidanaan terhadap pelaku pelecehan seksual anak dengan penyelesaian perkara secara restoratif justice}, year={2021}, url={http://erepository.uwks.ac.id/7946/}, abstract={ABSTRAK Penelitian yang berjudul Alternatif Pemidanaan terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak dengan Penyelesaian Perkara secara Keadilan Restoratif bertujuan pertama untuk untuk mengetahui dan menganalisa tentang bagaimana pengaturan pemidanaan pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh Anak. Kedua untuk mengetahui dan memahami bagaimana alternatif pemidanaan pelaku pelecehan seksual anak dengan penyelesaian secara keadilan restorative. Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian terhadap aturan Perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat suatu kesimpulan. Pertama; Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah suatu tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak agar anak tersebut dapat dikuasinyauntuk melakukan hubungan seksual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Ada 2 (dua) faktor utama penyebab seseorang melakukan pelecehan seksual: faktor internal merupakan salah satu penyebab seseorang melakukan pelecehan seksual kedekatan hubungan antara si pelaku dengan korban merupakan faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya pelecehan seksual atau kekerasan seksual dan faktor eksternal juga menjadi salah satu faktor penyebab seseorang melakukan pelecehan seksual faktor eksternal ini meliputi faktor lingkungan keberadaan si korban yang mengakibatkan timbulnya rasa nafsu dari si pelaku Kedua: Anak yang melakukan perbuatan pelecehan seksual atau pencabulan tidak dapat dipidana karena si pelaku anak tersebut masih berusia dibawah 18 tahun dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mempunyai prinsip yaitu menjauhkan anak dari penjara. Upaya-upaya penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak memiliki dua upaya penyelesaian, diantaranya penyelesaian secara kekeluargaan, jalur ini dapat ditempuh ketika melihat kondisi dan keadaan korbannya. Penyelesaian perkara pidana kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dapat juga diselesaikan melalui proses pendeketan keadilan restoratif. Keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana proses pendekatan keadilan restorative merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan Anak korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Anak, Seksual} }