@thesis{thesis, author={ }, title ={Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate social responsibility) pada PT. Semen Padang}, year={2010}, url={http://new.etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/47779}, abstract={(ABSTRAKSI) Latar belakang penulisan tesis ini karena kewajiban perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) telah di atur dalam Undang-undang yaitu Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPT) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagai tindak lanjut dari amandenen Pasal 33 UUD 1945. Jadi CSR bukan lagi tanggung jawab moral tetapi merupakan tanggung jawab hukum. Perbedaan perumusan dan pemaknaan CSR dalam UUPT dan UUPM akan menimbulkan konflik hukum, konflik ini akan berdampak pada konsekuensi wujud dari implementasi CSR. Sehingga implementasinya amat tergantung pada komitmen, persepsi, visi dan kebutuhan dari perseroan itu sendiri. Berawal dari latar belakang inilah penulis melihat permasalahan antara lain bagaimana pelaksanaan CSR oleh PT. Semen Padang dan bagaimana hambatan dalam pelaksanaan CSR oleh PT. Semen Padang. Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang menjalankan pada praktek penegakan,penerapan hukum dalam pelaksanaan CSR oleh perseroan. Sifat penelitian deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan lengkap mengenai pelaksanaan CSR oleh perseroan. Setelah penulis melakukan penelitian dan membahas maka penulis membuat beberapa kesimpulan yaitu: PT. Semen Padang merupakan perseroan BUMN. Pelaksanaan CSR PT.Semen Padang menurut ketentuan Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 bukan menurut ketentuan Pasal 74 UUPT. Hambatan dalam pelaksanaan CSR PT. Semen Padang yaitu tidak adanya peraturan dari pemerintah yang jelas dan akurat tentang CSR dan masalah bagaimana menyetorkan dana CSR yang telah ditetapkan oleh RUPS kedalam rekening Biro CSR PT. Semen Padang. (ABSTRACT) The background of this thesis because of the liability the company to implement corporate social responsibility (CSR) has been set in the Law of the Law number 25 of 2007 on capital investment (Company Law) and Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company ( Company Law) as a follow-up of amandenen Article 33 of the 1945 Constitution. So CSR is no longer a moral responsibility but a legal liability. Difference formulation and meaning of CSR in the Company Law and Capital Market Law will lead to legal conflict, this conflict will have an impact on the consequences of a form of CSR implementation. So that its implementation is very dependent on the commitment, perception, vision and needs of the company itself. Starting from this background the authors look at issues such as how the implementation of CSR by PT. Semen Padang and how obstacles in the implementation of CSR by PT.Semen Padang. The research method used is the juridical empirical approach that runs on enforcement practice, the application of law in the implementation of CSR by companies. The nature of the analysis are descriptive study describes a comprehensive and complete information about the implementation of CSR by companies. After the writer conduct research and discuss the authors make some conclusions are: PT. Semen Padang, a state-owned company. CSR Implementation PT.Semen Padang by Minister of State Enterprises Rule Number Per-05/MBU/2007 not according to the provisions of Article 74 of the Company Law. Obstacles in the implementation of CSR. Semen Padang, namely the lack of government regulation which clearly and accurately about CSR and CSR the problem of how to deposit funds that have been set by the GMS into account CSR Bureau. Semen Padang.} }