@thesis{thesis, author={INDRAYANI WIJAYANTI }, title ={ERBANDINGAN PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA EUTHANASIA AKTIF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM}, year={2016}, url={https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27637/}, abstract={Nyawa merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yaitu menyatunya roh dan jasmani, dengan menyatunya roh dan jasmani terdapat jiwa, dengan jiwa sehingga manusia bisa hidup. Tidak ada yang berhak untuk menentukan bahkan mengakhiri kematian seseorang dengan segaja, tetapi tidak sedikit pasien itu sendiri yang meminta untuk diakhiri hidupnya karena sudah tidak sanggup untuk menahan rasa sakit yang dideritanya. Permintaan untuk mengakhiri hidupnya tersebut, dalam hukum pidana dikenal dengan perbuatan euthanasia. Di Indonesia penerapan euthanasia mengundang banyak kontroversi karena hal ini berkaitan dengan nyawa manusia dan apabila dilihat dari kacamata hukum positif, khususnya pada hukum pidana, maka euthanasia dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa seseorang. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum Normatif dengan pendekatan perbandingan yaitu memperbandingkan antara Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam yang berkaitan dengan Euthanasia. Menggunakan sumber data sekunder, serta teknik pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka dan wawancara. Dianalisis secara deskriptif dan preskriptif. Dasar pemidanaan euthanasia aktif dalam hukum pidana Indonesia adalah berdasarkan pada Dasar Filsafat, dengan alasan perbuatan si pelaku euthanasia aktif ini harus diberikan sanksi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menghilangkan nyawa pasien dan untuk mencegah agar tidak terulang lagi dikemudian hari, sedangkan dalam hukum pidana Islam berdasarkan pasa Dasar Ketuhanan, dengan alasan bahwa pelaku euthanasia telah melakukan pelanggaran yang ditentang oleh Allah serta penjatuhan pidana adalah untuk menebus dosa karena telah melakukan perbuatan dosa tersebut. Pemberian alasan penghapus pidananya ini tidak dapat dimungkinkan untuk diberikan kepada pelaku euthanasia aktif, baik dalam hukum pidana Indonesia maupun huku pidana Islam. Hukum pidana Indonesia dengan alasan bahwa pengaturannya dalam hukum pidana di Indonesia telah dilarang dan memenuhi inti delik yang terdapat dalam Pasal 344 KUHP, dalam hukum pidana Islam dengan alasan bahwa segala sesuatu perbuatan menghilangkan nyawa manusia adalah dilarang dan hukumnya haram untuk dilakukan, maka sang pelaku wajib memertanggungjawabkan perbuatannya sebagai penebusan ataupun penghapusan dosa. Kata kunci: Tindak Pidana Euthanasia, Pidana Islam, Pemidanaan, Penghapus Pidana} }