@thesis{thesis, author={Rahman Fathur}, title ={The regulation of ẖadlânah in Indonesia and Malaysia: Comparative study of Islamic family law (State of Malacca) enactment 2002}, year={2017}, url={http://etheses.uin-malang.ac.id/10430/}, abstract={INDONESIA: Bentuk negara dan sistem hukum Indonesia dan Malaysia berbeda. Akan tetapi mereka juga merupakan dua negara yang menerapkan hukum Islam pada regulasi hukum keluarganya. Salah satu regulasi hukum keluarga yang diatur oleh kedua negara adalah mengenai hukum h?adla?nah. Regulasi h?adla?nah di Indonensia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (undang-undang perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan di Malaysia, negeri Melaka diatur dalam Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Melaka nomor 12 tahun 2002. Baik Indonesia dan Malaysia mempunyai persamaan dan perbedaan pada regulasi h?adla?nah. Perbedaan-perbedaan itu dilatarbelakangi oleh beberapa aspek, baik itu dari aspek geografis, sejarah, maupun intervensi mazhab yang dianut oleh masing-masing negara. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengkaji dua persoalan. Pertama, mengenai ketetapan regulasi h?adla?nah di Indonesia dan Malaysia dari aspek filosofis dan sejarah. Kedua, mengenai persamaan dan perbedaan regulasi h?adla?nah di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menjadikan Kompilasi Hukum Islam dan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Melaka nomor 12 tahun 2002 sebagai objek kajian. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan ialah data sekunder yang terdiri dari tiga bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini ialah; Pertama, regulasi h?adla?nah di Indonesia yang diatur dalam Kompilasi hukum Islam tidak bersifat memaksa dan tidak wajib diikuti (imperative). Adapun, regulasi h?adla?nah di negeri Melaka yang diatur dalam Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Melaka nomor 12 tahun 2002 hanya berlaku untuk orang Islam Saja. Kedua, persamaan dan Perbedaan regulasi h?adla?nah di Indonesia dan Malaysia dapat dikategorikan menjadi enam hal. Pertama mengenai kewajiban menanggung nafkah anak. Setiap negara menetapkan bahwa nafkah anak merupakan tangung jawab sang ayah. Kedua mengenai kompetensi absolut Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah, keduaanya sama-sama berwenang menangani perselisihan h?adla?nah dan nafkah anak, menunjuk dan memindahkan hak h?adla?nah ataupun nafkah anak, dan menentukan jumlah biaya untuk pemeliharaan anak. Pada kategori ketiga hingga keenam, setiap negara memiliki perbedaan dalam menentukan regulasi h?adla?nah. Ketiga, tentang masa berlakunya h?adla?nah. Keempat, ketentuan mengenai orang-orang yang melakukan h?adla?nah. Kelima, ketentuan syarat h?adla?nah. Keenam, ketentuan hilangnya hak h?adla?nah. ENGLISH: The country and legal system of Indonesia and Malaysia are different. But they are also two countries that apply Islamic law to their family law regulations. One of the family law regulations that regulated by both countries is regard the h?adla?nah regulation. The h?adla?nah regulation in Indonesia has regulated in Act Number 1 of 1974 on Marriage (marriage law) and the Islamic Law Compilation. While in Malaysia, the state of Malacca has regulated the h?adla?nah regulation in Islamic Family Law (State Of Malacca) Enactment 2002). Both Indonesia and Malaysia have similarities and differences in h?adla?nah regulation. The differences have motivated by several aspects, be it from the geographical, historical, and intervention of the school held by each country. Based on these the author is interesting to do research by examining two problems. The first problem is about the h?adla?nah regulation in Indonesia and Malaysia both from historical and philosophical aspects. The second problem is on the similarities and differences h?adla?nah regulation in Indonesia and Malaysia. This research is a normative research by make the Islamic Law Compilation and Islamic Family Law (State Of Malacca) Enactment 2002) as object of research. Data collection methods in this research use qualitative methods. The data used is secondary data consist of three legal materials, namely primary, secondary and tertiary legal materials. The result of this research is; Firstly, the h?adla?nah regulation in Indonesia that regulated in Islamic Law Compilation is not forced and not obligatory (imperative). The h?adla?nah regulation in Malacca state which regulated in Islamic Family Law (State Of Malacca) Enactment 2002) is only valid for Muslims. Secondly, the similarities and differences of h?adla?nah regulations in Indonesia and Malaysia can be categorized into six things. The first is about the obligation to give the child's support. Each country determines that the child's support is the responsibility of the father. The second is about the absolute competence of the Religious Courts and the Sharia Court, both of them have authorized to handle h?adla?nah and support disputes, to appoint and transfer the h?adla?nah rights and support, and to determine the amount of expenses for h?adla?nah. In the third to sixth categories, each country } }