@thesis{thesis, author={Hidayatullah Abdul Muiz}, title ={Praktik ziyadah di BTM robatal (ditinjau dari perspektif hukum islam)}, year={2016}, url={http://etheses.uin-malang.ac.id/10466/}, abstract={INDONESIA: Salah satu produk yang banyak dimanfaatkan di BMT adalah produk pembiayaan murâbahah dan mudharabah. Dalam perkembangannya, produk ini mengalami berkembangan yang cukup pesat dan diminati oleh nasabah. Pembiayaan ini banyak digunakan pada sektor produktif, konsumtif maupun sektor riil. Namun dalam sektor bisnis BMT tentu ingin mendapatkan banyak keuntungan dari menjalankan bisnisnya. Ada BMT yang menjalankan bisnisnya demi meraup keuntungan yang banyak justru mengesampingkan prinsip dan ajaran syariah. Sehingga dalam penelitian ini mengkaji tentang praktik yang masih berada dalam koridor hukum Islam, yang tentunya akan memberikan manfaat bagi BMT itu sendiri. Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui dan memahami praktik ziyadah (tambahan) pada produk pembiayaan di BMT Robatal kecamatan Robatal Sampang apakah sesuai dengan prinsip syariah dalam perspektif hukum Islam. Selain itu juga untuk mengetahui dan memahami kejelasan praktek ziyadah tersebut bila dilihat dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Penelitian ini bertumpu pada dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Data primer diperoleh peneliti dari hasil wawancara dengan pegawai dan nasabah BMT Robatal. Dari hasil wawancara tersebut peneliti memperoleh data tentang bagaimana BMT Robatal melaksanakan akad murâbahah dan mudharabah. Dari penelitian ini ditemukan bahwa BMT Robatal Sampang, dalam menjalankan produk-produknya khususnya untuk produk murabahah dan mudharabah yang di dalamnya ada praktik ziyadah, ternyata tidak melanggar aturan hukum Islam dan telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dengan benar. Memang benar ada praktik ziyadah khususnya pada pembiayaan murâbahah dan mudharabah namun ziyadah di sini merupakan pendapatan yang disebut dengan mark up. Mark up merupakan marjin keuntungan bagi BMT yang telah disepakati bersama (BMT dan nasabah). Penentuan besarnya mark up (tambahan) ditentukan berdasarkan kemampuan nasabah untuk mengangsur (besar penghasilan atau keuntungan yang didapat). Setalah itu patokan harga jual (harga pokok ditambah mark up) ditawarkan kepada nasabah untuk selanjutnya disepakati bersama saat akad perjanjian. Adanya kenaikan atau tambahan pada BMT Robatal Sampang Madura terhadap produk pembiayaannya telah memperhatikan ajaran al-Quran, Sunnah serta ijma? ulama (pendapat ahli fiqh/hukum Islam). ENGLISH: One product that is widely used in BMT is a murabaha and mudaraba financing products. In the process, the product is experiencing berkembangan quite rapidly and in great demand by customers. Financing is widely used in the productive sector, consumer and real sector. But in the business sector BMT will want to get a lot of advantages of doing business. There BMT who conducts his business in order to reap the benefits that a lot of emphasize on the principles and teachings of Shariah. Thus, in this study examines the practices that are still within the law of Islam, which would provide benefits to the BMT it self. This study is focused on knowing and understanding the practice ziyadah (extra) on financing product in BMT Robatal Robatal Sampang districts are in accordance with Islamic principles in the perspective of Islamic law. In addition, to know and understand the ziyadah practice clarity when viewed from the perspective of Islamic law. This research is empirical. This study relies on two sources of data, primary data and secondary data by using descriptive analysis. Primary data obtained by researchers from interviews with employees and customers BMT Robatal. From the results of these interviews the researchers obtained data on how BMT Robatal implementing murabaha and mudaraba contract. From this study, it was found that BMT Robatal Sampang, in carrying out its products, especially for products murabaha and mudaraba in which there ziyadah practice, it did not violate the rules of Islamic law and in compliance with the Islamic principles properly. It is true there ziyadah practices especially on financing murabaha and mudaraba but ziyadah here is the remuneration referred to mark up. Mark up the profit margin for the mutually agreed BMT (BMT and customers). The determination of the mark-up (extra) is determined based on the customer's ability to repay (the large income or profits). After that benchmark selling price (cost plus mark-up) offered to customers for further mutually agreed upon when the contract agreement. An increase or add-on BMT Robatal Sampang Madura against financing products have noticed the teachings of the Quran, Sunnah and ijma 'ulama (fiqh expert opinion / Islamic law).} }