@thesis{thesis, author={Azhari Nur Fahmi}, title ={Fenomena praktik jual beli beras dalam proses pembayaran zakat fitrah perspektif madzhab syafi’i: Studi di Kota Palangka Raya}, year={2017}, url={http://etheses.uin-malang.ac.id/10485/}, abstract={INDONESIA: Masih banyak ditemukan panitia zakat di beberapa masjid dan musholla di kota Palangka Raya provinsi Kalimantan Tengah menjual beras hasil pembayaran muzakki sebelumnya yang sudah disiapkan dalam kantong-kantong plastik sesuai dengan jumlah jiwa yang akan dikeluarkan zakatnya. Hal ini merupakan antisipasi bagi muzakki yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, tetapi tidak membawa beras dari rumah, hanya membawa uang sebagai alat tukar. Disamping itu panitia zakat yang juga bermadzhab syafi?i meminta para muzakki untuk membeli beras kepada panitia zakat. Dengan demikian sebelum terjadi transaksi pembayaran dan penerimaan zakat fitrah terlebih dahulu diadakan transaksi (akad) jual beli beras antara muzakki dengan panitia zakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Kantor Kementrian Agama setempat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: (1) Apa faktor penyebab Panitia Zakat melakukan praktik jual beli beras zakat dalam proses pembayaran zakat fitrah ? (2) Bagaimana praktik jual beli beras zakat fitrah perspektif madzhab Syafi?iyah ? Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan latar belakang panitia zakat melakukan praktik jual beli beras dalam proses pembayaran zakat fitrah dan untuk menjelaskan praktik jual beli beras zakat fitrah dalam perspektif madzhab Syafi?i. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris (field research) dikarenakan penelitian ini menekankan pada data di lapangan sebagai objek yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini metode pengolahan data menggunakan editing, veryfiying, classifiying, analizing, dan concluding. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor panitia zakat melakukan jual beli beras zakat tersebut adalah ketidaktahuannya panitia zakat mengenai kegiatan tersebut dalam pandangan hukum zakat dan panitia zakat kesulitan untuk merubah kebiasaan yang sudah dijalani dari dulu. Kemudian dalam pandangan Imam Nawawi , panitia zakat dilarang menjual zakat jika tidak ditemukan keadaan darurat. Bahkan Imam Al-Baghowi menyatakan jika kegiatan tersebut dilaksanakan maka jual beli tersebut adalah kegiatan yang sia-sia (bathil). ENGLISH: There are still many zakat committees that are found in several mosques at Palangkaraya city, Central Kalimantan province in selling rice of the previous muzakki payment that has been prepared in plastic bags in accordance with the number of the community that will be issued zakat. This is an anticipation for muzakki who wants to pay zakat fitrah in the form of rice, but the Muzakki doesn?t bring the rice from home, just carry money as a medium of exchange. Besides, the zakat committees who also follow the syafi'I madzhab asked to the muzakki to buy rice to the zakat committee. Thus, before doing the transaction of payment and receipt of zakat fitrah, it held transaction (akad) of purchase of rice first between muzakki with zakat committees in accordance with the price that was set by the Office of the Ministry of Religious Affairs. The problems discussed: (1) What are the factors that cause the Zakat Committee to practice purchase of zakat rice in the process of payment of zakat fitrah? (2) How does practice purchase of rice of zakat fitrah in the perspective of Syafi'iyah? The purpose of this study was to explain the background of zakat committees to practice purchasing of rice in the process of payment of zakat fitrah and to explain the practice of purchasing of zakat fitrah in the perspective of Madzhab Syafi'i. The research included the type of empirical research (field research) because the research emphasized on the data in the field as the object. The approach used qualitative descriptive approach. In the research, data processing method used editing, veryfiying, classifiying, analizing, and concluding. The results of research showed that the factor of zakat committee in making the purchase of zakat rice was the ignorance of zakat committee about the activity in zakat law view and the difficulty to change the habit that has been lived in the past. Then, in the view of Imam Nawawi, zakat committee is prohibited to sell zakat if it is not found an emergency. Imam Al-Baghowi stated that if the activity is carried out so it is the wasteful activity (bathil).} }